Home > Berita > Riau

Bupati Inhil Ingatkan Warganya agar Bijak Gunakan Media Sosial

Senin, 05 Juni 2017 19:45 WIB
Advertorial
bupati-inhil-ingatkan-warganya-agar-bijak-gunakan-media-sosialIlustrasi/Bupati Inhil HM Wardan didampingi Ketua TP PKK saat melihat langsung perangkat komputer yang digunakan Labor Bahasa MTsN Tembilahan, beberapa waktu lalu.
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau diingatkan oleh Bupati H Muhammad Wardan agar bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Bupati menyatakan, medsos bukan sarana untuk menghujat, menghina, melecehkan apalagi sampai menabur kebencian yang bisa berujung terganggunya kondusifitas suatu daerah. Termasuk pencemaran nama baik seseorang.

"Gunakanlah media sosial untuk hal-hal positif. Jangan sampai menggunakan untuk menjelek-jelekkan orang. Itu tidak bagus," pesan Bupati Inhil HM Wardan, Senin (5/6/2017).

Menanggapi akun FB atas nama Egal Rmbc yang memposting kata-kata yang tidak pantas yang ditujukan kepada Wardan dan Jokowi, menurut bupati, itu merupakan kalimat yang tidak seharusnya diposting.

"Ya mau bagaimana lagi. Mungkin si pemilik akun belum paham kalau ada undang-undang yang mengatur tentang transaksi elektronik dan sejenisnya," kata Wardan.

Pada akun Egal Rmbc yang diposting 3 Juni 2017, berbunyi kalimat yang sangat tidak pantas. Entah apa latar belakang dan tujuan pemilik akun sampai berani memposting kalimat tercela yang tidak pantas.

"Saya juga tidak tahu apa maksudnya. Padahal saya tidak kenal sama dia. Mungkin saja yang bersangkutan khilaf. Mudah-mudahan kedepan dia tak mengulanginya," ucap bupati.

Saat ditanya apakah Wardan, secara pribadi akan membawa kasus tersebut ke hukum. Atau membuat laporan polisi agar pelaku dapat dikenakan sangsi sesuai ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kalau secara pribadi saya tidak ada masalah. Namun sebagai pejabat negara, ada pula aturan yang mengatur tentang pencemaran nama baik," imbuh bupati.

Adapun kalimat yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (adv/diskominfo/suf)

wwwwww