Home > Berita > Riau

Surat Kontrak Media Berkop Diskominfo Kampar Jadi Viral dan ”Raibnya” Dana Advertorial di Sekretariat DPRD Rohil Jangan Dianggap Masalah Sepele

Surat Kontrak Media Berkop Diskominfo Kampar Jadi <i>Viral</i> dan ”Raibnya” Dana Advertorial di Sekretariat DPRD Rohil Jangan Dianggap Masalah Sepele

Pimpinan dan perwakilan media massa di Rokan Hilir demo di Gedung DPRD setempat di Jalan Merdeka Bagansiapiapi, Jumat (26/05/2017). Inset, surat kontrak media berkop Diskominfo Kampar yang jadi viral.

Sabtu, 03 Juni 2017 16:40 WIB
Muhammad Amin
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Meski terkesan ”adem” karena hanya segelintir saja yang bertanya kebenarannya, namun surat kontrak media berkop Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) dan Persandian Kabupaten Kampar yang jadi viral, ternyata bukan masalah sepele. ”Saya katakan ini bukan soal sepele, karena beredarnya surat itu mengindikasikan ada oknum ASN (aparatur sipil negara, red) yang coba-coba ’bermain’ dengan (mungkin) mencatut nama 11 media sesuai klasifikasinya,” kata wartawan senior Riau, Harmen Milano, 59, dalam sebuah perbincangan khusus dengan potretnews.com, di Pekanbaru, Sabtu (3/6/2017).

Keyakinan Harmen diperkuat dengan pernyataan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Nurhasani di media massa yang mengatakan surat itu tidak resmi karena belum menjadi ketetapan.

”Di dalam berita yang diterbitkan tribunnews.com kadisnya bilang, ’surat itu merupakan rahasia internal Diskominfo dan Persandian. Entah siapa yang sebarkan. Padahal rahasia di intern kami aja’. Coba disimak dan ditelaah pernyataan kadisnya. Berarti konsepnya memang ada untuk melakukan ’kontrak halaman’ dengan 11 media itu, meski kemudian dia berkilah bahwa nilai kontrak yang tercantum dalam surat itu mengacu tahun 2016 yang dibuat bagian humas,” papar wartawan Majalah Garda, tersebut.

Pria yang telah menjadi wartawan lebih dari 30 tahun itu menyebut, komentar Kadis Nurhasani di media tanpa disadari atau secara tidak langsung telah mengungkap bahwa pada tahun 2016 Pemkab Kampar melalui bagian humas juga melakukan ”kontrak halaman”.

”Surat yang kemudian jadi viral itu kan secara tersirat sudah diakui (kadis) meski belum jadi ketetapan. Harusnya kadis jujur saja menjelaskan apakah anggaran yang tercantum di dalam surat itu merupakan ’kontrak halaman’ tahun 2016 atau untuk tahun ini (2017). Agar semuanya terang-benderang,” ucap Harmen.

BERITA TERKAIT:

. Surat Kontrak Media Beredar dan Jadi Viral, Diskominfo Kampar Sebut Tidak Resmi dan Berkilah Mengacu Tahun 2016 yang Dibuat Bagian Humas

Harmen tak mempersoalkan kebijakan Diskominfo dan Persandian atau dulunya oleh Bagian Humas Stdakab Kampar untuk menjalin kerja sama dengan media massa. Namun dia bertanya, apakah pola kerja sama tersebut benar-benar sudah berdasarkan aturan perundang-undangan, salah satunya UU Pers, dan regulasi lain yang terkait penggunaan uang negara?

Dia khawatir, oknum Diskominfo dan Persandian Kampar ”melencengkan” pernyataan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Riau atau justru menjadikannya sebagai ”perisai”.

”Tempo hari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Riau Harry Purwaka memang menyatakan bahwa BPK tak pernah melarang pemasangan iklan, advertorial, maupun galeri foto di media massa. ’Yang penting, bisa dipertanggungjawabkan atau akuntabel’. Nah kan jelas pernyataan beliau. Jangan nanti ketika jadi masalah atau ada pihak yang melapor kepada Dewan Pers dan penegak hukum, baru ’sport jantung’,” tandas Harmen.

Menurut Harmen, sekiranya nanti ”kontrak halaman” sebagaimana yang telah jadi viral itu memang ditetapkan oleh Diskominfo dan Persandian, dia juga tidak mempermasalahkan asal semua pihak siap dengan risikonya.

”Tapi potensi bakal jadi masalah tetap ada. Misalnya ada perusahaan pers yang dirugikan karena mungkin mereka merasa lebih layak daripada media yang di dalam daftar itu. Nah, lantas mereka minta semua media yang mengajukan kerja sama ke Pemkab Kampar dinilai oleh Dewan Pers baik secara administratif dan faktual. Apa Diskominfo dan Persandian Kampar sudah siap? Jangan sampai, misalnya, media yang pemred/penjabnya belum UKW Utama, tak memiliki kantor yang representatif, medianya sudah tidak terbit lagi atau pimpinannya bekerja di beberapa media, malah lolos,” urai Harmen.

Berkaca dari kasus viral di Kampar, Harmen menyarankan agar setiap kerja sama dengan media meminta supervisi atau pendampingan dari Dewan Pers. Karena berdasarkan informasi yang diterima, tahun lalu ada pemkab di Riau yang membuat skor (nilai) masa berlaku domain justru lebih tinggi daripada UKW.

”Ini kan sableng. Yang paripurna bagi seorang wartwan itu kan UKW dan bagi perusahaan adalah terverifikasi. Tapi kok malah skornya rendah. Bila perlu yang UKW kasih nilai 100. Kalau bayar domain, seumur hidup pun bisa dibayar. Banyak oknum Diskominfo atau humas yang memandai-mandai karena mereka berkonsultasi kepada orang yang tidak memahami UU Pers dan turunannya dengan benar. Nah, agar obyektif dan tidak salah lagi, silakan saja langsung minta saran dan pendapat ke Dewan Pers,” tukasnya.

Dia mengingatkan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Riau agar berhati-hati menggunakan anggaran APBN/APBD karena sanksinya sudah jelas di dalam beberapa undang-undang.

Kasus lain yang menurut ayah 2 anak ini perlu mendapat perhatian dan pengawalan seiring telah dilaporkan ke kejaksaan adalah ”raibnya” biaya advertorial tahun 2016 di Sekretariat DPRD Rokan Hilir.

”Kabarnya hingga hari ini biaya advertorial tahun lalu belum dibayar. Ketika kali pertama dikonfirmasi teman-teman di sana, alasannya kas kosong. Tapi pada akhirnya terkuak juga bahwa dananya ”raib” yang diduga dilarikan oknum ASN Setwan DPRD Rohil. Bukti terbit dan kuitansi yang sudah diteken pihak perusahaan pers juga tak tentu rimbanya. Kasus seperti ini jangan sampai diikuti oleh OPD di kabupaten/kota di Riau. Kalau masih sayang kepada keluarga, bekerjalah sesuai aturan,” ujar Harmen. ***

wwwwww