Vonis Penjara Pelaku Perdagangan Manusia di Riau dan NTT Momentum Penegakan Hukum

Vonis Penjara Pelaku Perdagangan Manusia di Riau dan NTT Momentum Penegakan Hukum

Ilustrasi.

Selasa, 30 Mei 2017 10:42 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Vonis penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kupang di Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap tujuh pelaku perdagangan manusia yang menyebabkan kematian TKI di Malaysia, Yufrinda Selan, disebut aktivis perlindungan buruh sebagai "momentum bagi penegakan hukum". Yufrinda Selan, meninggal pada 2015 di Malaysia dengan organ tubuh yang diperkirakan diperdagangkan. Sejauh ini tujuh tersangka telah divonis pada Rabu (24/5/2017) lalu dan sembilan lainnya masih disidang.

Jenazah Yufrinda Selan, 19 tahun, dipulangkan pada 14 Juli 2016 lalu setelah hampir setahun merantau ke Malaysia. Di dalam peti mati, di tubuh Yufrinda terdapat sayatan berbentuk aksara ”Y,” sementara otak dan lidahnya ditempatkan bersama isi perut.

Dari tujuh orang yang divonis termasuk Moses Bani, mantan pegawai Kantor Imigrasi di Kupang, dihukum empat tahun penjara, lebih rendah dari delapan tahun tuntutan jaksa. Eduard Leneng, bos untuk jaringan Kupang, divonis lima tahun penjara.

Marce Tefa, pengurus penampungan di Pekanbaru, serta Martha Kaligula anggota jaringan Kupang, masing-masing mendapat hukuman lima tahun penjara.

Sopir Eduard Leneng, Niko Lake serta Martil Dawat yang bertugas mengurus paspor dan seluruh dokumen TKI, masing-masing mendapat hukuman tiga tahun penjara. Terpidana lain, Putri Novita, kepala cabang agen rekrutmen di Kupang, dipenjara tiga setengah tahun.

Meski hukuman yang dijatuhkan di bawah tuntutan jaksa, Wahyu Susilo dari Migrant Care mengatakan bahwa hal itu dapat dianggap sebagai "momentum bagi penegakan hukum".

Tak Perlanjut di Peradilan
Menurut Wahyu, selama ini kebanyakan kasus perdagangan manusia di NTT hanya berhenti di pemeriksaan polisi dan tidak berlanjut di persidangan.

"Vonis ini menjadi momentum mengkriminalisasi perdagangan manusia, bukan mengkriminalisasi pihak yang bekerja memerangi perdagangan manusia," kata Wahyu Susilo, dilansir potretnews.com dari BBC Indonesia.

Yang dimaksud Wahyu adalah kasus Rudy Soik, mantan anggota Satuan Tugas Anti-Human Trafficking Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipenjara selama empat bulan pada Oktober 2014 akibat menganiaya salah satu saksi perdagangan manusia. Sebelum adanya tuduhan penganiayaan itu, Rudy telah mengadukan atasannya ke Komnas HAM di Jakarta.

Oleh karena itu Wahyu meminta agar Polri, Kementerian Ketenagakerjaan, BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) melakukan supervisi lebih ketat terkait pengiriman TKI dari NTT, daerah dengan kasus perdagangan orang tertinggi di Indonesia.

"Terutama dari Mabes Polri untuk memastikan bahwa polisi bekerja sesuai fungsinya: penegakan hukum. Bukan melindungi mereka yang melakukan pelanggaran hukum," kata Wahyu.

Namun Rosna Bernadetha dari Aliansi Menolak Perdagangan Orang mengatakan bahwa kinerja kepolisian sudah jauh membaik, khususnya karena pada 2016 polisi berhasil menangkap satu jaringan besar di Kupang, Riau, Medan, dan Surabaya.

Rosna menambahkan bahwa penegak hukum yang diharapkan dapat lebih adil adalah Majelis Hakim. "Bagi saya mereka (hakim) tidak cukup peduli. Ganti rugi buat warga, diberi subsider kurungan. Keluarga yang ditinggalkan dengan beban, diganti dengan kurungan", papar Rosna.

Vonis Ketiga di NTT
Ayah Yufrinda Selan, Metu Salak Selan mengatakan, "Vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan keadilan yang ada." Namun, dia belum memastikan apakah akan melakukan banding atau tidak.

Dugaan kuat, Yufrida merupakan korban perdagangan dan sebagian organ tubuhnya diambil dan diperjualbelikan.

Namun Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan ‎organ tubuh korban tidak diperjualbelikan. Vonis kepada para tersangka perdagangan Yufrinda ini adalah vonis ketiga di NTT terkait perdagangan manusia.

Vonis pertama dijatuhkan pada 2014 lalu kepada Rebecca Ledoh, perekrut 25 perempuan dari Kupang untuk dikirim ke Sarang Burung Walet milik Mohar di Medan, Sumatera Utara.

Rebecca dihukum tujuh tahun penjara namun menurut Rosna, Mohar belum dipidanakan karena berkas yang belum lengkap. Vonis kedua diberikan oleh Pengadilan Negeri TTU (Timur Tengah Utara) pada Desember 2016 lalu kepada Adi Sinlaeloe, Jonatan Pandi dan Yosep Manek.

Adi dan Jonatan dituntut 11 tahun penjara namun divonis dua tahun dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Yosep dituntut sembilan tahun penjara, diputus satu tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut Rosna dari Aliansi Menolak Perdagangan Orang, diperkirakan 100 ribuan orang diperdagangkan setiap tahunnya dari wilayah tersebut, 70% dari jumlah itu adalah perempuan, termasuk yang di bawah umur.

Selama 2016, 54 orang TKI asal NTT kembali dalam bentuk jasad. Sepanjang tahun ini, hingga akhir April lalu tercatat sudah 29 orang TKI dari NTT meninggal. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Hukrim, Umum, Riau
wwwwww