Pemuda 25 Tahun di Pekanbaru Ini Benar-benar ”Sportif”, Kirim SMS ke Ibu Si Gadis Bawah Umur dan Bilang Dirinya Telah Cabuli Putrinya

Pemuda 25 Tahun di Pekanbaru Ini Benar-benar ”Sportif”, Kirim SMS ke Ibu Si Gadis Bawah Umur dan Bilang Dirinya Telah Cabuli Putrinya

Ilustrasi.

Selasa, 30 Mei 2017 12:55 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Seorang sopir berinisial AS (25) dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, Riau, atas dugaan tindak pencabulan terhadap perempuan yang masih di bawah umur. Ia dilaporkan oleh orang tua korban. Aksi pencabulan yang dilakukan di Hotel Sabrina, Jalan Tuanku Tambusai (d/h Jalan Nangka), Kecamatan Marpoyandamai, Pekanbaru itu, baru diketahui Jumat (26/5/2017) malam, setelah orang tua korban mendapat SMS (pesan singkat, red) dari pelaku AS.

Semula, ibu rumah tangga (IRT) berusia 43 tahun, Tn itu tidak percaya mendapat SMS dari pelaku yang memang sudah dikenal. Namun, Tn akhirnya menanyakan langsung kepada anaknya.

Ternyata benar, pelaku telah mencabuli anak gadisnya di hotel tersebut. Tak terima masa depan anak gadisnya direnggut, Tn akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan pelaku ke Polresta Pekanbaru.

Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Dodi Vivino SH MH, Selasa (30/5/2017) membenarkan adanya laporan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Orang tua korban baru kemarin membuat laporan dan saat ini kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru," kata kasubbag, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Dodi Vivino menuturkan, sementara ini korban sudah dimintai keterangannya terkait kasus pencabulan tersebut, termasuk hasil visum korban, serta sejumlah saksi. "Modus pelaku juga masih didalami," tukasnya.

"Jika memang terbukti telah mencabuli korban. Pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww