Home > Berita > Riau

Kembali Dapat WTP, DPRD Riau Paripurnakan Penyerahan LHP BPK RI 2016

Selasa, 30 Mei 2017 18:20 WIB
Tatang
kembali-dapat-wtp-dprd-riau-paripurnakan-penyerahan-lhp-bpk-ri-2016Ketua DPRD Riau Septina Primawati Rusli menandatangani berita acara penyerahan LHP Keuangan APBD Riau 2016.
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016 Pemerintah Provinsi Riau kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI. Sebagai bentuk apresiasi, Anggota VII BPK RI Eddy Mulyadi Soepardi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini pada Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau yang dipimpin Ketua Dewan, Hj Septina Primawati Rusli, Selasa (30/5/2017).

Paripurna dihadiri Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, para anggota dewan, unsur forkopimda provinsi dan pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Riau.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/13062017/potretnewscom_a3dqw_921.jpg
Ketua DPRD Riau Septina Primawati, Anggota BPK RI Eddy Mulyadi Soepardi, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, dan wakil-wakil ketua dewan masing-masing Manahara Manurung serta Sunaryo (paling kanan), menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Riau Septina Primawati pada paripurna mengatakan, sesuai MoU yang antara anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan Ketua DPRD Riau tanggal 5 Oktober 2010 disepakati tentang tata cara penyerahan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kepada DPRD Riau.

Septina menyebut, salah satu pasal dari hasil kesepakatan tersebut dijelaskan pada pasal 7 ayat 1 bahwa penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk kepada DPRD dan Gubernur Riau dalam rapat paripurna istimewa dewan perwakilan rakyat daerah.

Oleh karena itu, kata Septina, rapat paripurna istimewa dewan perwakilan rakyat daerah provinsi adalah merupakan wujud dari hasil kesepakatan yang tertuang di dalam kegiatan yang dilakukan dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Riau beberapa waktu yang lalu .

Masih terkait soal itu, mengingat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 mengamanatkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada DPRD selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/13062017/potretnewscom_zvj5a_922.jpg
Para Anggota DPRD Riau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Kemudian, ucap Septina, DPRD Provinsi Riau seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Pertama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 100 ayat 1 huruf C disebutkan bahwa salah satu fungsi dewan perwakilan rakyat adalah melakukan kontroling terhadap jalannya roda pemerintah yang dilaksanakan oleh eksekutif.

Dari meja pimpinan rapat paripurna Septina juga mengemukakan, sesuai UU dan kesepakatan MoU itu maka sebelum penyerahan LHP 2016, diawali dengan penandatangan berita acara penyerahan antara DPRD Riau dengan BPK RI dan Gubri dengan BPK RI. Penandatangan berita acara itu dilakukan oleh pimpinan DPRD Riau masing-masing Ketua dan tiga Wakil Ketua DPRD Riau dan Anggota VII BPK RI Prof Eddy Muliadi Soepardi, dan selanjutnya penandatangan juga di lakukan oleh Gubri Arsyad Yuliandi Rahman bersama BPK RI.

Usai penandatangan itu, Anggota VII BPK RI Prof Eddy Muliadi Soepardi menyerahkan LHP Pemprov Riau tahun 2016 kepada Ketua DPRD Riau Septina Primawati dan juga kepada Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.

Pada fotum yang sama, Anggota VII BPK RI Eddy Muliadi Soepardi dalam pidatonya mengatakan atas nama pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD Riau dan Gubernur Riau atas kerjasamanya secara bersama-sama kita selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Eddy menjelaskan, pemeriksaan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah pertama kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan kedua kecukupan informasi laporan keuangan ketiga efektivitas sistem pengendalian intern dan keempat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/13062017/potretnewscom_dbwjv_923.jpg
Anggota BPK RI Eddy Mulyadi Soepardi menandatangani berita acara Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP) BPK RI 2016. 

Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan atau ke dalam pengelolaan keuangan meski demikian jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan kekurangan atau pelanggaran terhadap tujuan perundang-undangan yang berlaku maka hal ini harus diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan .

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan penggunaan keuangan pemerintah provinsi Riau tahu 2016, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dan Pemprov Riau telah berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian. Namun demikian masih ada yang perlu mendapat perhatian yaitu adanya anggaran yang bukan kewenangan provinsi Riau dan pengendalian atau pengadaan barang dan jasa tahun 2016 belum beres untuk menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman (Andi Rachman) mengatakan sangat berbahagia karena Riau kembali mendapat opini WTP. Pemerintah Provinsi Riau juga menyampaikan banyak terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia khususnya Perwakilan Provinsi Riau dan melalui Anggota VI BPK RI yang telah menyampaikan hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2016 di mana Pemprov diberikan opini wajar tanpa pengecualian.

"Sekali lagi terima kasih kepada BPK RI beserta jajaran yang ada di Kantor Perwakilan Provinsi Riau dan seluruh tim serta juga kepada anggota DPRD provinsi Riau dan seluruh jajaran pemerintah provinsi Riau yang bersama-sama mendukung terhadap pemeriksaan laporan keuangan pemerintah provinsi Riau tahun 2016," tutur Arsyadjuliandi Rachman.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/13062017/potretnewscom_k723p_924.jpg
Foto bersama usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP) BPK RI 2016.

Sedangkan berkenaan dengan fungsi dan tugas DPRD Riau sebagaimana yang tertuang di dalam UU 9 pada pasal 8 yang berbunyi bahwa dewan perwakilan rakyat daerah sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari.

''Dan dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, DPRD dapat meminta penjelasan kepada Kepala Perwakilan BPK RI sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan dalam pertemuan konsultasi. Kemudian, ayat 3 pimpinan DPRD dapat menyampaikan permintaan secara tertulis kepada kepala perwakilan BPK RI untuk mengadakan pertemuan konsultasi,'' ujarnya. ***

Kategori : Riau, Umum, Politik, Peristiwa
wwwwww