Home > Berita > Riau

Kejati Riau Minta Keterangan Sejumlah Saksi dalam Kasus Jual Beli Ratusan Hektar Lahan Taman Nasional Tesso Nilo

Kejati Riau Minta Keterangan Sejumlah Saksi dalam Kasus Jual Beli Ratusan Hektar Lahan Taman Nasional Tesso Nilo

Ilustrasi/Penampakan Taman Nasional Tesso Nilo yang gundul. (foto: internet)

Senin, 29 Mei 2017 13:29 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih melanjutkan proses penyidikan terkait dugaan Korupsi penerbitan sertifikat di kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), yang kasusnya turut menyeret Kepala BPN Kampar Zaiful Yusri sebagai terdakwa. Kasus tersebut turut pula melibatkan lima orang tersangka lainnya, yakni Ketua Panitia berinisial HN, Sekretarisnya berinisial ARN dan tiga anggota berinisial SB, EE serta RZ.

Mereka diduga terlibat dalam proses permohonan menerbitkan sertifikat di BPN. Diantara mereka ada yang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN).

Untuk penanganan penyidikan terhadap mereka berlima, diakui pihak Kejati Riau masih berlanjut sampai sekarang. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangannya. "Prosesnya masih jalan. Kita masih memeriksa saksi-saksi," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Sedangkan untuk Zaiful Yusri yang eksepsinya dikabulkan oleh hakim di persidangan, dipastikan Sugeng bahwa putusan itu tidak akan berpengaruh terhadap berkas lima tersangka lainnya, kendati perkaranya sama. Ia pun menegaskan kalau penyidikan kasusnya tetap lanjut.

Sugeng menegaskan, jika ketetapan hakim dalam sidang putusan sela belum lama ini tidak terkait dengan pokok perkara, sehingga perkara kelima tersangka baru dalam kasus yang sama tidak terhenti. "Putusan hakim belum menyangkut pokok perkara, jadi tidak ada urusannya dengan penyidikannya," tukasnya.

Untuk diketahui, ada sekira 511 hektar lahan di Taman Nasional Tesso Nilo Kabupaten Pelalawan yang diduga disulap para tersangka menjadi pundi-pundi uang, dengan memperjual belikannya lalu dijadikan kebun kelapa sawit.

Akibat ulah mereka, negara dirugikan senilai Rp17 miliar. Lahan tersebut diduga dijual kepada JS, dengan modus memakai nama orang lain. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww