Gara-Gara HP, Eks Karyawan Gugat Perusahaan Induk Milik Orang Terkaya di Indonesia

Gara-Gara HP, Eks Karyawan Gugat Perusahaan Induk Milik Orang Terkaya di Indonesia

Ilustrasi.

Minggu, 28 Mei 2017 19:51 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang gugatan kasus dugaan pengambilalihan surat elektronik serta perangkat komunikasi milik pribadi oleh perusahaan Royal Golden Eagle (RGE). Dalam kasus ini, barang-barang korban bernama Abdul Khalik diduga diambil alih oleh pihak RGE secara sepihak. Atas hal itu, Abdul Khalik melayangkan gugatan hukum kepada perusahaan.

Penasihat hukum Abdul Khalik, John Mirza membenarkan agenda persidangan tersebut. "Kami menyiapkan bukti-bukti hukum untuk persidangan," kata dia, Selasa (23/5/2017) lalu.

Dia menuturkan dugaan pengambilalihan itu terjadi periode Februari 2017 saat kliennya merekam pidato Sukanto. Namun, katanya, karena dianggap rahasia perusahaan, Abdul diminta untuk menyerahkan perangkat telepon pintarnya di bawah surat yang isinya tak disetujuinya.

Saat meminta perangkat komunikasi itu dikembalikan, John menuturkan, kliennya hingga kini belum mendapatkan telepon pintarnya kembali ke tangannya. Sebelumnya, John juga menyatakan pihaknya sudah melayangkan somasi untuk mengembalikan barang milik pribadi itu, namun perusahaan itu menjawab tak bisa memenuhi somasi tersebut.

Oleh karena itu, sambungnya, langkah yang diambil pun adalah gugatan terhadap perusahaan tersebut. Persidangan dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Perusahaan Membantah
Terpisah, kubu perusahaan membantahnya. Menurut kuasa hukum RGE, Otto Hasibuan, perusahaan tak pernah merampas barang pribadi milik Abdul Khalik.

"Justru sebaliknya, dia yang mengambil secara tidak sah barang milik perusahaan dan mencoba menyebarluaskan ke orang lain. Itu pelanggaran perusahaan," kata Otto, kemarin, dilansir potretnews.com dari CNNIndonesia.com.

Otto melanjutkan, Abdul sudah menyadari kekeliruan itu dan menyerahkan ponselnya kepada perusahaan tanpa paksaan. Abdul bahkan disebut telah menulis surat berisi pengakuan akan kesalahannya itu.

"Alat-alat yang ia kembalikan sudah kami serahkan ke polisi sebagai barang bukti. Kami sudah lapor. Polisi sedang memproses ini," ujar Otto.

Royal Golden Eagle adalah perusahaan induk sejumlah perusahaan di sektor sumber daya alam, antara lain Asian Agri untuk minyak sawit. Pemiliknya tercatat sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Hukrim, Umum
wwwwww