Home > Berita > Riau

Hampir 2 Pekan Kabur dari Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru Tahanan Ini Bukannya Menyerah tapi Malah Sudah 6 Kali Curi Motor

Hampir 2 Pekan Kabur dari Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru Tahanan Ini Bukannya Menyerah tapi Malah Sudah 6 Kali Curi Motor

Ari dan Ap saat diamankan ke Mapolsek Tampan.

Rabu, 17 Mei 2017 18:29 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Bukannya menyerahkan diri ataupun berhenti berbuat kriminal, buronan Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru, Riau justru kembali melakukan aksinya mencuri sepeda motor. Tak tanggung-tanggung, lima motor curian berhasil disita. Buronan berinisial ASP alias Ari ditangkap bersama rekannya Ap (20), Selasa (16/5/2017). Setelah tim opsnal Polsek Tampan mendapat informasi dari masyarakat yang curiga dengan gelagat pelaku Ari.

"Awalnya tim opsnal dapat informasi, pelaku Ari yang saat diinterogasi, mengaku bernama Dani Rahmat," kata Kapolsek Tampan, Kompol Rezi Dharmawan melalui Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino SH MH, Rabu (17/5/2017) , dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Namun setelah diinterogasi lebih lanjut, diketahui pelaku Ari merupakan salah satu buronan Rutan Sialangbungkuk, dan langsung diringkus.

Kasubbag melanjutkan, setelah dilakukan pengembangan ke wilayah Pangkalan Serik, Kabupaten Kampar. Disana diamankan lima unit sepeda motor yang diduga kuat hasil kejahatannya selama kabur dari Rutan Sialangbungkuk.

"Tanpa perlawanan, Ari bersama rekannya Ap berikut seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Tampan untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," tukasnya.

Hasil pemeriksaan sementara, masih kata kasubbag, pelaku Ari ternyata sudah enam kali melakukan aksinya sejak kabur dari Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru bersama ratusan tahanan lainnya pada 5 Mei 2017 atau hampir dua pekan.

Akibat ulahnya itu, pelaku Ari harus lebih lama berada dipenjara, selain vonis empat tahun penjara, hukumannya pun akan bertambah, karena dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Riau, Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww