Home > Berita > Riau

Dewan Inhil Sosialisasikan Permendes Nomor 22 Tahun 2016

Rabu, 10 Mei 2017 06:08 WIB
Advertorial
dewan-inhil-sosialisasikan-permendes-nomor-22-tahun-2016Suasana Sosialisasikan Permendes Nomor 22 Tahun 2016.
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Melalui Komisi I, DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 di Kecamatan Tanahmerah, Selasa (4/5/2017). Hadir dalam kegiatan tersebut Camat TanahmMerah beserta jajarannya, Fasilitator Pemberdayaan Kecamatan Tanahmerah, kepala desa, sekretaris dan bendahara desa se-Kecamatan Tanahmerah, badan permusyawaratan desa se-Kecamatan Tanahmerah, pendamping desa yang telah lulus, progam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD), serta pendamping lokal dana desa.

Ketua Komisi I DPRD Indragiri Hilir Yusuf Said menjelaskan, sosialisasi ini digelar dengan tujuan untuk memberikan pemahaman secara komprehensif perihal tata kelola dana desa (DD) yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada seluruh desa se-Indonesia, serta sebagai upaya percepatan pengesahan APBDes Tahun 2017.

"Spesifik, tujuan yang dimaksud adalah bahwa, dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa sesuai dengan yang termaktub pada Pasal 4 Permendes Nomor 22 Tahun 2016 ini," papar Yusuf Said.

Sehingga, dengan telah digelarnya sosialisasi, Yusuf Said mengharapkan, penggunaan dana desa dapat lebih efektif dan efisien. Selain itu, dalam penggunannya juga, Yusuf Said meminta, agar pemerintah desa dapat mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

"Langkah awal yang dapat diambil demi menjaga komitmen transparansi dan akuntabilitas oleh pemerintah desa adalah dengan mempublikasikan prioritas penggunaan dana desa tersebut di ruang publik atau ruang yang dapat diakses oleh masyarakat," katanya.

Tak hanya itu, komitmen transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa, dikatakan Yusuf Said, juga harus dilakukan oleh pemerintah desa melalui penyusunan laporan Desa sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Desa dan Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Desa.

"Sehingga, dengan adanya laporan desa, administrasi desa menjadi tertib ke depannya. Sebab, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa diperlukan tertib administrasi yang akan berimbas positif terhadap tertibnya pelaksanaan setiap kegiatan desa," terangnya.

Sementara itu, Yusuf Said mengatakan, Sosialisasi Permendes Nomor 22 Tahun 2016 yang digelar, merupakan sebuah upaya percepatan pengesahan APBDes 2017.

"Permendes No 22 tahun 2016 ini, berkaitan dengan perencanaan penyusunan APBDes Tahun 2017. Sebelum menyusun APBDes, bisa dilakukan percepatan dengan menyelesaikan RKPDes (Rencana Kerja Pembangunan Desa) Tahun 2017 yang sesuai dengan Permendes tersebut," jelas Yusuf Said.

Pada bagian akhir Yusuf Said mengatakan, Komisi I DPRD Inhil mengusulkan kepada pemerintah untuk dilakukannya penambahan tunjangan bagi kepala desa dan sekretaris secara proporsional. (adv/dewan/suf)

wwwwww