Home > Berita > Riau

Lewat CV Manangguk Talang Jaya, Pria Ini Disangka ”Menangguk” Uang Negara dari Proyek Pembangunan Tower Internet Desa Senilai Rp1,1 Miliar di Inhu

Lewat CV Manangguk Talang Jaya, Pria Ini Disangka ”Menangguk” Uang Negara dari Proyek Pembangunan Tower Internet Desa Senilai Rp1,1 Miliar di Inhu

Kasi Pidsus Kejari Inhu Agus Sukandar saat melakukan pemeriksaan tersangka.

Selasa, 09 Mei 2017 09:15 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau tetapkan tersangka dugaan korupsi proyek pembuatan tower triangle dan jaringan internet (wifi) di Kecamatan Rakitkulim. Tersangka itu berinisial CA (28), warga Jalan Cendana, Desa Candirejo, Kecamatan Pasirpenyu, Inhu. Begitu ditetapkan sebagai tersangka, CA langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Penahanan tersangka itu dititipkan di Rutan Kelas IIB Rengat, Senin (8/5/2017).

"Tersangka kita tahan karena tidak kooperatif selama proses pemeriksaan. Pada panggilan ke tiga ini tersangka baru hadir, makanya langsung kita tahan," kata Kajari Inhu Supardi SH melalui Kasi Pidsus, Agus Sukandar SH, Senin (8/5/2017), dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Selain itu, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Agus menjelaskan, pembangunan tower triangle dan jaringan wifi itu dikerjakan tersangka pada tahun 2015 lalu di 19 desa yang ada di Kecamatan Rakitkulim. Anggaran pembangunan tower bersumber dari dana ADD (alokasi dana desa) masing-masing desa dengan nilai sebesar Rp60 juta/ desa atau sebesar Rp1,140 miliar.

Berdasarkan pekerjaan itu, hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik diketahui untuk pembangunan tower triangle tersebut per unit hanya mencapai Rp25 juta. Sehingga dengan selisih nilai tersebut, ada indikasi permainan dan mark up pada proyek tersebut.

Dugaan tersebut diperkuat lagi dari pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. "Selain meminta keterangan kepada 19 kepala desa, penyidik juga sudah memintai keterangan terhadap pihak-pihak terkait pelaku pelaksana proyek itu," jelas Agus.

Agus menerangkan, dalam perkara ini tersangka itu merupakan sebagai pengatur pelaksana pembangunan tower triangle. Dia bertugas selaku FK (fasilitor kecamatan).

Untuk melancarkan perbuatannya, imbuh mantan Kasi Intelijen Kejari Lampung Timur itu, tersangka memanfaatkan ketidak tahuan perintahan desa dalam proyek tersebut. Bahkan dalam pelaksanaan proyek, tersangka mengatur sendiri.

Hal itu diketahui karena dalam pembangunan tower tersebut tidak memiliki kontrak kerja. Akan tetapi, saat penanganan perkara mulai bergulir, kontrak kerja tersebut muncul atas nama CV Manangguk Talang Jaya yang merupakan milik tersangka.

"Pada awalnya, usai proyek dikerjakan pada 19 desa di Kecamatan Rakitkulim itu, beberapa tower tidak dapat difungsikan. Setelah mulai tercium ada dugaan mark up dan dugaan korupsi, dilakukan pembenahan dan akhirnya dapat difungsikan," tegasnya.

Ketika ditanyakan terkait jumlah kerugian negara dan apakah ada calon tersangka baru dalam kasus ini, Agus menjelaskan bahwa, saat ini pihaknya tengah melakukan perhitungan jumlah kerugian negara.

"Masih kita hitung dan belum kita sempurnakan berapa kerugian negaranya. Terhadap calon tersangka baru, kemungkinan besar akan ada, tunggu saja berita selanjutnya," pungkas Agus tegas. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Riau, Inhu, Umum, Hukrim
wwwwww