Home > Berita > Riau

Amnesty International Ungkap Dugaan Perusahaan Wilmar Eksploitasi Tenaga Kerja Indonesia

Amnesty International Ungkap Dugaan Perusahaan Wilmar Eksploitasi Tenaga Kerja Indonesia

Protes penggiat lingkungan dunia, Greenpeace terhadap perusahaan Wilmar International.

Selasa, 02 Mei 2017 19:50 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Ketika dunia memperingati Hari Buruh Internasional, Amnesty International menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk memenuhi komitmennya dalam membentuk sebuah satuan kerja untuk menginvestigasi pelanggaran-pelanggaran HAM terhadap para buruh kelapa sawit di negeri di mana industri sektor ini sangat besar. Sebuah laporan Amnesty International mengungkapkan dugaan eksploitasi ketenagakerjaan pada perkebunan-perkebunan di Indonesia yang dimiliki oleh anak perusahaan dan perusahaan pemasok Wilmar International, pedagang minyak kelapa sawit terbesar di dunia.

Adapun pelanggaran-pelanggaran yang didokumentasikan termasuk para perempuan yang dipaksa bekerja dalam jam kerja yang panjang di bawah ancaman potongan upah yang sebenarnya sudah kecil, dan para buruh anak yang termuda berusia delapan tahun melakukan pekerjaan yang berbahaya dan secara fisik berat.

Kemudian, para buruh yang menderita sakit dari bahan kimiawi berbahaya yang digunakan di perkebunan-perkebunan, dan para buruh yang menjalani jam kerja yang sangat panjang untuk berusaha memenuhi target yang sangat tinggi.

”Empat bulan telah berlalu, tetapi tidak ada tindakan yang diambil. Pemerintah Indonesia harus segera membentuk sebuah satuan kerja untuk menyelidiki pelanggaran-pelanggaran HAM yang diderita oleh para buruh di perkebunan-perkebunan kelapa sawit,” kata Josef Benedict, Deputi Direktur Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik, seperti diberitakan jurnas.com yang dilansir potretnews.com.

”Kelapa sawit penting bagi ekonomi Indonesia dan para buruh yang bergantung kepada industry ini untuk keberlangsungan hidup mereka. Ketika para pelaku bisnis gagal mentaati standar-standar HAM internasional, mereka akan menjadi bahaya bagi reputasi Indonesia dan ambisi ekonominya.”

Amnesty International telah menerima laporan-laporan yang menjadi penanda peringatan bahwa Wilmar telah menggunakan taktik-taktik intimidasi terhadap para buruhnya dan anggota serikat buruh dalam sebuah upaya untuk menyangkal temuan-temuan Amnesty International.

”Menyatakan keluar akan eksploitasi ketenagakerjaan adalah hak setiap buruh. Pemerintah harus mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada buruh atau anggota serikat buruh yang menghadapi balasan dari para majikan mereka,” menurut Josef Benedict.

Sementara pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa mereka akan membentuk suatu satuan kerja, mereka telah gagal untuk menyatakan siapa yang mengepalainya, bagaimana satuan kerja ini berfungsi, dan apa yang diharapkan dari satuan kerja ini.

”Kementerian Tenaga Kerja harus mengumumkan secara rinci satuan kerja ini kepada publik. Tidak ada investigasi yang efektif dilakukan terhadap pelanggaran-pelanggaran semacam ini dapat keluar dari sebuah proses yang tertutup,” tulis Josef Benedict.

”Transparansi dibutuhkan di segala lini, termasuk lebih banyak jumlah inspektur untuk memonitor pelanggaran-pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan dan memastikan bahwa informasi tentang inspeksi, investigasi, penuntutan, vonis, dan sanksi lainnya tersedia secara publik.”

Amnesty International juga menyerukan kepada negeri-negeri Uni Eropa untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang berdomisili di negerinya – termasuk banyak para pembeli Wilmar International – memenuhi standar-standar internasional ketika terkait dengan praktik-praktik pembelian mereka.

Menuju pertemuan antara Dewan Negeri-Negeri Penghasil Minyak Kelapa Sawit (Council of Palm Oil Producing Countries) dan partner Uni Eropanya di bulan ini, para organisasi HAM ini menyerukan kepada Uni Eropa untuk memastikan bahwa minyak kelapa sawit yang diimpor tidak berhubungan dengan eksploitasi tenaga kerja.

”Tanggung jawab untuk mengakhiri pelanggaran-pelanggaran ketenagakerjaan ada di pundak setiap pihak yang terlibat dalam perdagangan minyak kelapa sawit, apakah itu Wilmar International atau perusahaan-perusahaan yang membelinya dari mereka. Pelanggaran HAM tidak bisa diabaikan hanya kaena ada pihak perantara yang terlibat,” menurut Josef Benedict.

Latar Belakang
Kantor Wilmar di Singapura telah menyatakan bahwa masalah-masalah yang diangkat oleh Amnesty International secara aktif didiskusikan oleh pihak manajemennya (Wilmar Plantation Operations Management) dan invesitigasi mereka terus berjalan.

Perusahaan ini menyatakan bahwa mereka akan terus dengan proses ini hingga mereka bisa menjawab semua yang disoroti, dan akan mempublikasikan laporan lengkapnya. Mereka juga menyatakan bahwa tanda tangan para anggota serikat buruh dilakukan secara suka rela.

Namun demikian, respons publik Wilmar terlihat aneh dengan pendekatan mereka di balik layar.

Josef Roy Benedict
Deputy Director - Campaigns
Southeast Asia and Pacific Regional Office
Amnesty International
Tel: +44 20 7413 5661
Email: [email protected] ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Riau, Dumai, Umum, Lingkungan
wwwwww