Home > Berita > Rohul

Kerap Diajak Pria Ubanan Ini ke Ladangnya, Ujung-ujungnya Dua Siswi SD di Rohul Dicabuli

Kerap Diajak Pria Ubanan Ini ke Ladangnya, Ujung-ujungnya Dua Siswi SD di Rohul Dicabuli

Pelaku pencabulan terhadap dua orang anak SD berinisial MAS, usai diamankan di Mapolsek Tambusai Rohul.

Sabtu, 29 April 2017 18:37 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Seorang pria berinisial MAS berumur 47 tahun ini diamankan ke Mapolsek Tambusai Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau setelah dilaporkan mencabuli anak di bawah umur. Tak tanggung-tanggung, korban yang sudah dicabuli sebanyak dua orang. Entah apa yang ada difikiran pria ubanan tersebut, begitu sampai hatinya menggarap anak-anak hanya untuk memenuhi nafsunya. Korbannya diketahui masih berusia 14 tahun dan satu lagi 13 tahun. Keduanya juga masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Informasi dari kepolisian setempat menyebutkan, perbuatan asusila yang dilakukan MAS terbongkar diawali kecurigaan orang tua salah seorang korban, lantaran anaknya kerap diajak pergi oleh pelaku. Tahu-tahunya, tujuan MAS agar lebih leluasa berbuat cabul.

Hal itu terbukti dari pengakuan polos korban, bahwa dirinya diajak ke ladang dan diperlakukan tak senonoh di sana. Bukan cuma sekali saja, perbuatan itu bahkan sudah tiga kali dialaminya. Bak tersambar petir di siang bolong, orang tua korban pun kaget mendengarnya.

Tanpa pikir panjang, keluarga korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Tambusai. Kebetulan saat itu datang satu keluarga lainnya yang ternyata juga melaporkan kasus serupa, lantaran anak mereka juga mengaku dicabuli oleh MAS, yang sehari-harinya sebagai petani itu.

"Hasil visum terhadap kedua korban yang dilakukan di rumah sakit menyebutkan kalau korban diduga sudah dicabuli. Berdasarkan keterangan korban serta hasil visum, polisi akhirnya mengamankan pelaku," kata Paur Humas Polres Rohul Ipda Suheri Sitorus, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

MAS pun dibawa ke mapolsek untuk dimintai keterangannya. Menurut kepolisian, perbuatan cabul ini dilakukan pelaku di ladangnya, Dusun Marubi Desa Batangkumu Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul. Ia pun akhirnya dijadikan tersangka atas kejadian ini.

"Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Polsek Tambusai terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur, sesuai laporan polisi nomor: LP/65/IV/2017/Riau/Res Rohul/Sek Tambusai tertanggal 27 April 2017," pungkas Ipda Suheri Sitorus, Sabtu (29/4/2017) petang tadi. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Rohul, Riau, Umum, Hukrim
wwwwww