Ganja Seberat 16 Kg Gagal Dikirim ke Riau

Ganja Seberat 16 Kg Gagal Dikirim ke Riau

Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal Junaidi ketika membuka barang bukti ganja yang hendak dimusnahkan, Jumat (28/4/2017). (foto: tribun-medan.com)

Sabtu, 29 April 2017 01:29 WIB
MEDAN, POTRETNEWS.com - Keempat orang tahanan yang tertangkap tangan memiliki ganja oleh Polsek Patumbak mengaku akan mengantarkan barang haram tersebut ke kawasan Riau dan Sumatera Selatan. "Ketika ditangkap dan dilakukan penyidikan para pelaku yang ditangkap dalam waktu terpisah ini mengaku ganja yang mereka bawa akan dikirim ke Riau dan Sumsel," Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnadi, Jumat (28/4/2017).

Fery menambahkan para pelaku yang berperan sebagai pengedar dan kurir ini mengaku mendapatkan upah dari bandar ganja bila berhasil mengantar ke lokasi tujuan. ”Mereka mengaku hanya sebagai kurir dan mendapat upah bervariasi," ungkapnya, dilansir potretnews.com dari tribun-medan.com.

Fery menjelaskan dua dari empat pelaku bernama Anwar (36) dan Sabiludin (27) yang merupakan warga Jalan Cot Biek Gang Selatan, Desa Cot Biek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara tertangkap pada Jumat (3/3/2017) lalu dengan barang bukti seberat 16 Kg ganja.

Sedangkan tersangka atas nama Ajas Sahputra (19) warga Aceh Utara ditangkap pada 15 Maret 2017 dengan barang bukti 12 Kg ganja. Untuk Rendy Saputra (21) juga warga Aceh Utara yang membawa 14 Kg ganja ditangkap pada 9 Maret 2017. ***

Kategori : Hukrim, Umum, Riau
wwwwww