Home > Berita > Riau

Korban Perusakan di Pekanbaru Tuntut Keadilan lantaran Laporannya ”Diabaikan”

Korban Perusakan di Pekanbaru Tuntut Keadilan lantaran Laporannya ”Diabaikan”

Ilustrasi.

Senin, 24 April 2017 15:52 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Upaya Kent Worth Simaremare (28), korban perusakan rumah yang dilakukan oleh tetangga, mencari keadilan mulai membuahkan hasil setelah menggandeng Lembaga Bantauan Hukum Tuah Negeri Nusantara. Dilansir potretnews.com dari riauonline.co.id, peristiwa perusakan itu terjadi pada Sabtu (8/4/2017), pukul 20.00 WIB. Amarah warga berawal dari perilaku adik korban, Rolan yang melakukan pemukulan terhadap tetangganya.

Saat itu Kent bersama istri dan anak bungsunya pergi berobat. Ketika tiba di rumah, Kent dikagetkan dengan kondisi rumahnya yang rusak parah akibat aksi warga yang merusak rumahnya dengan batu dan benda tumpul lainnya.

"Papan dinding rumah kayu itu dijebol paksa, pintu dirusak, dan perabotan rumah dihancurkan," kata Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara, Dedi Harianto saat mendampingi Kent mempertanyakan perkembangan laporannya terkait kejadian itu di Mapolsek Payungsekaki, Sabtu (22/4/2017).

Diperkirakan perusakan rumah tersebut dilakukan oleh tujuh warga yang merupakan tetangga Kent. Selain itu, disaksikan oleh polisi berseragam Bhabinkamtibmas Brigadir Polisi Siahaan, Ketua RT 02 Zainal Abidin. Warga lain yang menyaksikan peristiwa itu tak mampu meredam amukan warga.

Aksi brutal itu disaksikan langsung oleh anak-anak Kent sehingga menimbulkan trauma. Pelaku juga sempat mengancam anaknya bahwa akan membunuh. "Bakar, bakar!" kata Kent mengingat peristiwa itu.

Sayangnya, kata Dedi, upaya Kent menuntut keadilan dengan mendatangi Polsek Payungsekaki sebelumnya mendapat penolakan dari aparat. "Korban mengaku pihak polsek justru mengatakan agar jangan sembarang membuat laporan. Padahal, dia ini adalah korban,” imbuhnya.

Hari berikutnya, Kent kembali berupaya mencari keadilan, namun juga menerima perlakuan yang sama. Hingga hari ketiga, Kent diterima kendati polisi tak langsung memproses laporannya. Hingga 12 hari kemudian, Kent disarankan oleh rekannya untuk melaporkan peristiwa itu ke LBH Pekanbaru agar mendapat bantuan dan laporannya segera diproses.

Bersama perwakilan LBH, polisi bersedia memproses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). ”Kita masih menunggu apakah petugas memang benar-benar ke TKP dan tadi saat diperiksa kita lampirkan foto-foto perusakannya,” jelasnya.

Terkait kejadian ini, dirinya juga akan menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas pengancaman yang dilakukan oleh pelaku terhadap anaknya.?

"Untuk pelaku dipastikan nama-namanya sudah dikantongi, mengingat di lokasi ada polisi, RT dan beberapa warga lainnya yang ikut menyaksikan aksi itu," ujar dia. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Riau, Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww