Home > Berita > Riau

Sebulan Larikan Pacarnya yang Masih Berusia 13 Tahun, Buruh Bangunan di Pekanbaru Dibekuk Polisi

Sebulan Larikan Pacarnya yang Masih Berusia 13 Tahun, Buruh Bangunan di Pekanbaru Dibekuk Polisi

Ilustrasi.

Jum'at, 14 April 2017 14:36 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Selama satu bulan bawa lari anak gadis orang yang masih berusia 13 tahun, seorang buruh bangungan berinisial Sp alias Cecep (32) akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Tenayanraya, Pekanbaru, Riau, Selasa (11/4/2017) tengah malam.

Cecep ditangkap di sebuah rumah kos, Jalan Mangga Besar, Kecamatan Tenayanraya. Saat yang bersamaan, seorang bocah perempuan yang merupakan anak pelapor juga ada bersama pelaku.

Dalam laman GoRiau.com yang dilansir potretnews.com, Kapolsek Tenayanraya Kompol Indra Rusdi, menuturkan, penangkapan terhadap pelaku, berawal dari laporan orang tua korban yang resah, karena anak gadisnya tidak pernah pulang ke rumah sejak 13 Maret 2017 silam.

"Setelah dicari-cari orangtuanya, ternyata korban dibawa lari oleh pelaku. Orangtua korban sudah membujuk agar anak gadisnya pulang ke rumah," kata kapolsek, Jumat (14/4/2017) siang.

"Tapi, karena korban tidak bersedia pulang dan tinggal bersama pelaku. Orang tua korban akhirnya membuat laporan ke kita, Selasa (11/4/2017) siang. Malamnya langsung kita lakukan penangkapan," imbuhnya.

Kapolsek melanjutkan, dari pengakuan korban, selama tinggal bersama pelaku, korban sudah dibawa ke beberapa pindah-pindah tempat tinggal. Diantaranya, jalan Sepakat, jalan Tapanuli dan juga sempat dibawa ke Sorek, Pelalawan.

"Terakhir di jalan Mangga Besar, yang jadi lokasi penangkapan. Selama pelariannya, pelaku sudah belasan kali melakukan hubungan badan dengan korban, hingga akhirnya hamil satu bulan," ucap kapolsek.

"Kita masih lakukan penyidikan mendalam. Untuk pelaku dijerat pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Riau, Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww