Home > Berita > Riau

Pasangan Suami Istri di Pekanbaru Kompak Curi Motor, Aksinya Terekam CCTv meski Sebelumnya Selalu Lolos

Pasangan Suami Istri di Pekanbaru Kompak Curi Motor, Aksinya Terekam CCTv meski Sebelumnya Selalu Lolos

Pasutri pelaku curanmor saat dibekuk polisi di rumahnya.

Minggu, 09 April 2017 10:56 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pasangan suami istri (pasutri), BS (35) dan NP (40) diringkus Tim Opsnal Polsek Limapuluh, Pekanbaru, Riau, Rabu (5/4/2017) malam, setelah aksi mereka mencuri sepeda motor terekam kamera pengawas (CCTv).

Pasutri ini ditangkap di rumahnya, Jalan Gunung Sago, Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru sekitar pukul 19.30 WIB. Tiga sepeda motor hasil curian dan satu sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan mereka turut diamankan Polisi.

Tertangkapnya BS dan istrinya NP, bermula dari laporan seorang mahasiswi yang menjadi korban saat sepeda motor miliknya terparkir di parkiran RS Petala Bumi, jalan DR Sutomo, Kecamatan Limapuluh, Senin (3/4/2017) lalu.

"Dari rekaman CCTv di TKP, kedua pelaku berhasil dibekuk sekitar pukul 19.30 WIB," kata Kapolsek Limapuluh Kompol Rinaldo Aser melalui Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Ipda M Bahari Abdi, Minggu (9/4/2017), dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

"Saat digerebek di rumahnya, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Tiga sepeda motor hasil kejahatan turut kita amankan, termasuk satu sepeda motor yang digunakan saat beraksi," imbuhnya.

Kedua pelaku, BS dan NP saat ini telah diamankan ke Polsek Limapuluh, berikut empat unit sepeda motor sebagai barang bukti. Uniknya, tiga sepeda motor yang berhasil dicuri pasutri ini merupakan jenis matic.

"Saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan mendalam terhadap kedua pelaku. Berdasarkan barang bukti, pasutri ini sudah tiga kali melakukan aksinya di wilayah Kota Pekanbaru," ucapnya.

"Kita masih lakukan pengembangan. Untuk proses hukum, dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar kanit. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Riau, Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww