Home > Berita > Riau

Penipu Ulung yang Sudah Diburu Polisi Kepri Sejak Agustus 2016 Diciduk Saat Asyik Karaoke di Dumai

Penipu Ulung yang Sudah Diburu Polisi Kepri Sejak Agustus 2016 Diciduk Saat Asyik Karaoke di Dumai

Ilustrasi.

Sabtu, 08 April 2017 14:06 WIB
BINTAN, POTRETNEWS.com - Randy (35), warga asal Tasikmalaya, Jawa Barat tidak berkutik usai karaoke di salah satu tempat di Dumai, Riau, Senin (3/4/2017) malam, pukul 23.30 WIB lalu. Perantau asal Tasikmalaya ini pucat pasi manakala di kiri kanannya sudah dikelilingi sejumlah personel Polsek Bintan Timur berpakaian sipil. Tanpa basa basi, Randi langsung menyerahkan diri begitu tahu yang mendekati dirinya polisi.

Sebagai orang yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), demikian ditulis dalam laman tribunnews.com yang dilansir potretnews.com, Randy paham manakala para personel Polsek Bintan Timur, Kepulauan Riau (Kepri) pada senin malam lalu mengelilinginya. Polsek Bintan Timur mengendus keberadaan Randy di Dumai setelah sebelumnya sempat ke kampung halamannya.

Dia diburu polisi karena terlibat pidana penipuan sewa menyewa kapal di Kijang, Bintan Timur pada Agustus 2016 silam. Nilainya tak main main, mendekati angka Rp 1 miliar. Sejak kasut itu mencuat, Randy kabur menghindari jeratan hukum.

Penangkapan dia di Dumai empat malam lalu di pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Anjar Rahmat Putra. Anjar mengatakan, Randy telah lama masuk dalam daftar DPO begitu pada Agustus 2016, korban melaporkan kasus penipuan yang dialaminya.

Dia nekat memasukan cek kosong atas sewa menyewa kapal di Kijang. Sejak kasus itu dilaporkan korban pada Agustus 2016, Randy kabur, lari jauh dari Kijang. Pengakuan dia usai ditangkap, dia sempat kabur ke Tasikmalaya, kampung halamannya.

Tak tenang di Tasikmalaya, Randy lari ke Dumai menghindari pengejaran polisi. Hingga akhirnya, pelaku tak bisa lagi kabur pada empat hari lalu di Dumai. "Unit kami pada September 2016 pernah memburu pelaku ke kampung asalnya di Tasikmalaya. Namun saat tim tiba di sana, dia keburu kabur.
Sampai akhirnya pada Apri 2017, kami mendapatkan jejaknya di Dumai. Pada Senin malam, jam 23.00 waktu Dumai, kami menangkap pelaku di salah satu area di sana,malam itu juga kami langsung membawa pulang pelaku," kata Anjar, Jumat (7/4/2017).

Randy di Polsek Bintan Timur mengaku menyesal terlibat tindak pidana penipuan. Menurutnya, tindakan dia itu dilakukan karena khilaf. "Saya khilaf,sejak awal tak ada niatku main beginian (penipuan)," ujar dia. Randy dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Riau, Dumai, Umum, Hukrim
wwwwww