Home > Berita > Siak

Profesi Keren sebagai Dokter PNS di Siak, tapi Pria Ini Masih Juga Mengaku Kapten TNI, Aksinya Terkuak setelah Larikan Uang Pacarnya Rp202 Juta dan Janji Nikah Tak Ditepati

Profesi Keren sebagai Dokter PNS di Siak, tapi Pria Ini Masih Juga Mengaku Kapten TNI, Aksinya Terkuak setelah Larikan Uang Pacarnya Rp202 Juta dan Janji Nikah Tak Ditepati

Ilustrasi.

Jum'at, 07 April 2017 13:49 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Mengaku-ngaku sebagai seorang oknum TNI berpangkat Kapten, seorang pria pelaku penipuan berinisial PM alias Guntur Anton Raynaldi Syaputra (37), dibekuk tim opsnal Polsek Sukajadi, Pekanbaru, Riau, Rabu (5/4/2017) sore. Dari tangannya, polisi menyita SIM A dan SIM C atas nama pelaku dengan status sebagai anggota TNI dan sebilah sangkur sebagai barang bukti, dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sukajadi.

Berdasarkan laman GoRiau.com yang dilansir potretnews.com, pelaku yang diketahui sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai dokter di Puskesmas Perawang, Siak ditangkap setelah korbannya seorang wanita berusia 37 tahun membuat laporan ke Polsek Sukajadi.

"Pelaku ditangkap sekira pukul 16.00 WIB, di salah satu rumah, Jalan Mawar, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru, yang menjadi tempat persembunyian pelaku," kata Kapolsek Sukajadi, Kompol Hermawi, Jumat (7/4/2017) siang.

Kapolsek menceritakan, kasus penipuan ini terjadi ketika korban berkenalan dengan pelaku yang mengaku sebagai oknum TNI berpangkat kapten yang berdinas di RS TNI AU Pekanbaru sebagai dokter, pada bulan April 2014 silam.

Setelah berkenalan dan akhirnya korban pun menjalin hubungan spesial dengan pelaku. Di sanalah kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan meminjam uang sebesar Rp202 juta pada bulan Juni 2014 dengan mengiming-imingi akan menikahi korban.

Termakan bujuk rayu pelaku, korban menyerahkan uang kepada pelaku setelah melakukan transaksi di Bank Mandiri, Jalan Mangga, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Setelah mendapatkan uang itu, pelaku kemudian menghilang.

Terakhir, pada bulan Desember 2016 silam, korban kembali mencoba menghubungi pelaku dan menuntut janji untuk menikahinya. Namun, pelaku berdalih jika dirinya telah dipindah tugaskan ke Jayapura.

"Saat ini kita masih lakukan pemeriksaan mendalam di Polsek Sukajadi. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ujar kapolsek. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

wwwwww