Home > Berita > Riau

Ternyata, Sejak Pertengahan Maret Ketua KUD Siampo Pelangi Sudah Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar

Ternyata, Sejak Pertengahan Maret Ketua KUD Siampo Pelangi Sudah Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar

Ilustrasi.

Rabu, 05 April 2017 18:55 WIB
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com - Ketua KUD Siampo Pelangi, Arlimus, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp1,2 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sejak 16 Maret 2017.


Hal itu disampaikan Kajari Kuansing Jufri SH MH melalui Kasi Intel, Revendra SH, Rabu (5/4/2017) di Telukkuantan. "Penetapan tersangka pada 16 Maret 2017 dan saat itu langsung diberikan suratnya kepadanya," kata Revendra, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Menurut dia, selaku ketua koperasi, tersangka punya andil dalam pengelolaan dana senilai Rp1,2 miliar yang dikucurkan oleh PTPN V Pekanbaru. Dana tersebut dialokasikan untuk pembuatan sertifikat kebun. "Namun, ternyata dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana alokasinya," ujar Revendra.

Kasus tersebut terus didalam oleh Kejari Kuansing. Tak tertutup kemungkinan, akan ada tersangka baru atas kasus ini. "Jelasnya, kita masih melakukan penyidikan secara intensif."

Sementara itu, Arlimus yang juga Ketua PDI Perjuangan Kuansing itu sudah mulai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Senin (3/4/2017) lalu. Dalam pemeriksaan ini, ia didampingi oleh dua orang penasehat hukumnya.

Dari informasi yang dirangkum, Kejari Kuansing tak hanya memeriksa pengurus dan anggota koperasi Siampo Pelangi. Tapi juga para petinggi PTPN V Pekanbaru dan BRI Agro.***
Editor:
Farid Mansyur
Kategori : Riau, Kuansing, Umum, Hukrim
wwwwww