Buronan Kasus Pembunuhan yang Jasadnya Dipotong-potong di Desa Tanjungmedang Bengkalis Disergap di Rumah Neneknya di Hamparanperak Sumut

Buronan Kasus Pembunuhan yang Jasadnya Dipotong-potong di Desa Tanjungmedang Bengkalis Disergap di Rumah Neneknya di Hamparanperak Sumut

Tersangka AA sedang diinterogasi aparat usai diciduk Selasa subuh tadi.

Selasa, 04 April 2017 13:16 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Tim gabungan dari Jatanras Polda Riau dan Polres Bengkalis, berhasil mengakhiri petualangan satu tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan sadis dan mutilasi di Rupat Utara. Dia adalah AA, yang dinyatakan buron sejak kasus ini menggegerkan masyarakat pada 24 Maret 2017 lalu.
AA diciduk dipersembunyiannya, sebuah rumah di daerah Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Kepolisian menyebutkan, tersangka ditangkap dalam sebuah penyergapan oleh tim gabungan pada Selasa (4/4/2017) subuh tadi. Ini dibenarkan oleh Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono.

"Satu tersangka (Berinisial AA) kita tangkap tadi subuh. Kita amankan sementara di sana dan hari ini rencananya dibawa ke Bengkalis," kata dia, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Sama dengan tersangka lainnya yakni Gondrong, AA juga awalnya berstatus saksi terkait kasus kematian Bayu Santoso, yang tubuhnya ditemukan terpotong-potong menjadi 13 bagian di ruko milik tersangka He. Artinya, sudah semua pelaku digulung aparat hingga hari ini.

Hadi Wicaksono melanjutkan, penangkapan terhadap AA persisnya dilakukan di daerah Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Rumah yang jadi pelarian tersangka itu adalah milik neneknya. Dia dibekuk tanpa perlawanan.

"Penangkapan sekitar pukul 03.00 WIB. Kita juga di-back up Unit Jatanras Polda Riau dan Polda Sumut," pungkas Kapolres Bengkalis.

Kasus ini sempat menyita perhatian banyak orang, lantaran aksi ketiga tersangka terbilang sadis. Korban ditikam puluhan kali hingga tewas. Tak cukup di situ, tubuhnya kemudian dimutilasi dan dimasukkan ke dalam travel bag dan disimpan di drum.

Tersangka pun terancam pasal 340 juncto 338 KUHP, terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap Bayu. Diduga kuat motifnya terkait dendam. Selain itu, nyawa korban dihabisi ditengarai lantaran tersangka takut bisnis haramnya terbongkar. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Bengkalis, Umum, Hukrim
wwwwww