Home > Berita > Riau

Dua Pencuri Gondol 42 Batang Sagu Milik Hasan di Desa Semukut Kepulauan Meranti

Dua Pencuri Gondol 42 Batang Sagu Milik Hasan di Desa Semukut Kepulauan Meranti

Ilustrasi.

Sabtu, 01 April 2017 09:37 WIB
SELATPANJANG, POTRETNEWS.com - Dua pencuri 42 batang sagu di kebun Sungai Ampalai, Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau, ditangkap Kepolisian Sektor Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, Riau. "Pada hari Rabu lalu, sekitar pukul 20.00 WIB telah diamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian batang sagu milik Hasan," kata Paur Humas Polres Meranti Iptu Djonni Rekmamora, Jumat (31/3/2017).

Berdasarkan laman Antara via merdeka.com yang dilansir potretnews.com, keduanya masing-masing ditangkap ketika sedang berada di rumah. Kedua pelaku yakni Agan (29) seorang nelayan dari Desa Semukut dan Agau (52) buruh harian yang juga warga Desa Semukut.

Awal mula kejadian itu, diceritakan Djonni, pemilik kebun sagu atau rumbia, Hasan, pada hari Senin (27/8/2017) mendapati informasi dari pengawas lapangannya, Solenharto, bahwa batang sagu di kebunnya dicuri.

Setelah mendapati informasi dari pengawas lapangan, Hasan yang juga saksi mata lantas membawa rekannya lagi yaitu Nan (51) menuju kebun miliknya guna mencari tahu kebenaran informasi tersebut.

"Setiba di sana, keduanya melihat 42 batang sagu sudah ditebang oleh kedua pelaku. Selanjutnya Hasan kembali menghubungi Solenharto untuk melaporkan kejadian ini kepada polisi," katanya.

Korban kemudian mendatangi polsek setempat untuk melaporkan kejadian yang sedang dialaminya. "Korban mengadu ke Polsek Tebingtinggi Barat dan petugas pada saat itu mengeluarkan nomor LP/03/III/2017/RES KEP.MERATI/SEK.T.T.BARAT," katanya.

Keesokan harinya lagi, sekitar pukul 14.00 WIB, Solenharto melaporkan kepada kepolisian setempat bahwa pelaku yang dicari sedang berada di rumahnya masing-masing. Mendapati informasi itu, sekitar pukul 16.00 WIB, tim yang berjumlah lima orang langsung menuju ke lokasi dengan menggunakan speedboat dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

"Kepada petugas, mereka mengakui perbuatan itu. Kemudian, pada pukul 20.00 WIB keduanya dibawa ke Polsek Tebingtnggi Barat untuk diamankan," jelasnya lagi.

Djonni menuturkan, dari perbuatan kedua pelaku, korban mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp 21 juta lebih.

"Petugas turut mengamankan barang bukti berupa Uang tunai hasil dari penjualan tual sagu sebesar dua juta enam ratus delapan puluh rupiah beserta senter kepala," katanya. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Riau, Meranti, Umum, Hukrim
wwwwww