Home > Berita > Riau

Pria 30 Tahun di Pekanbaru Tewas dengan Penuh Luka Tusuk di Depan Kafe Jalan SM Amin Pekanbaru, Diduga Korban Pengeroyokan

Pria 30 Tahun di Pekanbaru Tewas dengan Penuh Luka Tusuk di Depan Kafe Jalan SM Amin Pekanbaru, Diduga Korban Pengeroyokan

Kondisi Robi saat ditemukan tewas terkapar di jalan SM Amin, Pekanbaru, Kamis pagi (30/3/2017) tadi.

Kamis, 30 Maret 2017 12:07 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Warga jalan SM Amin (Arengka II), Kecamatan Payungsekaki, Pekanbaru, Riau, Kamis (30/3/2017) pagi dihebohkan dengan insiden penganiayaan yang menewaskan seorang tamu kafe. Dalam kejadian itu, seorang tamu kafe bernama Robi (30) ditemukan tewas terkapar di pinggir Jalan SM Amin (Arengka II), Kecamatan Payungsekaki, Pekanbaru, sekira pukul 05.00 WIB, dengan sejumlah luka tusuk di dada

Kapolsek Payungsekaki AKP Benny Syah, menuturkan, kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi sekira pukul 03.00 WIB di salah satu kafe yang berada di Jalan SM Amin.

"Saat kejadian, korban sedang minum bersama rekannya di kafe Situmorang. Setelah minum di kafe itu, kemudian korban pindah ke kafe yang ada di sebelahnya. Di sana, terjadi cekcok dengan sejumlah pemuda," kata kapolsek, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Kapolsek menuturkan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam, guna mengungkap motif pengeroyokan dan penyebab tewasnya korban. "Motifnya masih kita selidiki," tukasnya.

Masih kata kapolsek, dalam kasus ini, empat orang saksi sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Payungsekaki. "Ada empat orang yang kita periksa, dua pria dan dua wanita. Statusnya sebagai saksi," imbuhnya.

Pantauan di RS Bhayangkara Polda Riau, Ruang Instalasi Forensik dan Perawatan Jenazah tampak dijaga ketat oleh pihak kepolisian, tampak juga beberapa rekan korban menunggu di luar ruangan.
Sampai berita ini diterbitkan, polisi dan pihak DVI Polda Riau masih melakukan autopsi terhadap jasad korban, untuk mengetahui penyebab pasti meninggalnya korban. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Riau, Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww