Home > Berita > Rohil

Mantan Kepala Dinas PU Rokan Hilir Ditahan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Jembatan Pedamaran Senilai Rp2,5 Miliar Lebih

Mantan Kepala Dinas PU Rokan Hilir Ditahan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Jembatan Pedamaran Senilai Rp2,5 Miliar Lebih

Ibus Kasri saat dibawa penyidik dari Kejati Riau menuju Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, Rabu (29/3/2017) siang. (foto: goriau.com)

Rabu, 29 Maret 2017 15:05 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, resmi menahan mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Ibus Kasri, Rabu (29/3/2017) siang. Tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi Jembatan Pedamaran II, di Kabupaten Rohil. Tersangka Ibus Kasri resmi ditahan Rabu siang. Ia langsung dibawa ke Rutan Sialangbungkuk Kota Pekanbaru, setelah menjalani proses administrasi di Gedung Pidana Khusus Kejati Riau. Dengan memakai rompi tahanan orange, Ibus memilih diam.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta seperti diberitakan GoRiau.com yang dilansir potretnews.com mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara, dan cukupnya alat bukti untuk menjerat tersangka Ibus Kasri. Kasus ini memang jadi prioritas tunggakan yang harus diselesaikan.

Ibus Kasri diduga terlibat kasus korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II. "Awalnya dugaan korupsi menyangkut Pedamaran I dan II, namun alat bukti yang kita peroleh, itu hanya pada Pedamaran II, untuk Pemadaran I tidak ada bukti kuat korupsi," katanya.

Ia melanjutkan, dalam kasus Pedamaran II ini ditenggarai ada pelaksanaan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, yakni pada Termin kedua Bulan Oktober 2009 lalu. "Intinya tidak ada item pekerjaan itu (fiktif). Pekerjaannya berupa tiang pancang sebanyak 77 buah," beber Sugeng.

"Jadi pekerjaannya tidak ada namun tetap dilakukan pembayaran. Total kerugian negara sekitar Rp2,5 miliar lebih. Disisi lain menguntungkan atau memperkaya korporasi, selaku kontraktor pelaksana pekerjaan," lanjutnya menjabarkan.

Sugeng memastikan, pihaknya sudah melakukan penyitaan terhadap uang tersebut. "Kita sudah pulihkan kerugian negara, sudah kita lakukan penyitaan dan menarik uangnya Rp2,5 Miliar lebih," singkat dia. Sementara Ibus, juga sudah dikirim ke sel tahanan Sialangbungkuk.

Selain Ibus Kasri, kasus ini juga menyeret nama Wan Amir Firdaus selaku mantan Kepala Bappeda Rohil. Namun kata Sugeng, penahanan Wan Amir belum akan dilakukan, karena masih ada pendalaman lainnya yang dilakukan penyidik.

"Masih belum, kita masih menelusuri, soalnya ada dugaan korupsi lainnya yang diduga dilakukan tersangka WAF (Wan Amir Firdaus, red). Berkas perkaranya belum selesai, karena ditemukan adanya bukti yang cukup perbuatan korupsi lain yang berbeda dengan Pedamaran," ujarnya. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Rohil, Riau, Umum, Hukrim
wwwwww