Komplotan Begal dengan Pistol Mainan Dibekuk Polisi di Persembunyian Jalan Inpres, Sudah 10 Kali Beraksi di Pekanbaru

Komplotan Begal dengan Pistol Mainan Dibekuk Polisi di Persembunyian Jalan Inpres, Sudah 10 Kali Beraksi di Pekanbaru

Ilustrasi.

Senin, 27 Maret 2017 19:28 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Lima pelaku kawanan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah 10 kali beraksi, berinisial Ew, Bd, Sb, Wh dan Pj, dibekuk tim opsnal Polsek Bukitraya, Pekanbaru, Riau, Sabtu (25/3/2017). Dari tangan kelima pelaku, Polisi turut menyita sebuah pemantik api berbentuk senjata api (senpi) jenis FN, empat unit sepeda motor hasil curian, enam pasang nomor polisi, tiga kunci T, mesin gerinda serta beberapa peralatan kunci-kunci.

"Kelimanya ditangkap di tempat persembunyiannya, Jalan Inpres Kecamatan Marpoyandamai, Pekanbaru," kata Kapolsek Bukitraya Kompol Hendrik melalui Kanit Reskrim Polsek Bukitraya, AKP Sihol Sitinjak saat ekspos, Senin (27/3/2017) siang.

"Dua pelaku, Ew dan Bd merupakan pemetik, sedangkan tiga lainnya Sb, Wh dan Pj membantu dalam aksi curanmor, merubah sepeda motor hasil curian," imbuh kanit saat ekspos didampingi Kasubbag Humas Polresta Ipda Dodi Vivino SH MH, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Kanit melanjutkan, dalam pemeriksaan, Ew dan Bd mengaku beraksi bersama dua rekannya berinisial Br dan Jd yang saat ini ditetapkan sebagai DPO. "Keempat pelaku ini perannya berganti-ganti, sebagai pemetik maupun yang menunggu tak jauh dari lokasi pencurian," terang kanit.

Lebih jauh, kanit mengungkapkan, Ew bersama komplotannya sudah 10 kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kota Pekanbaru, dan setiap sepeda motor hasil curiannya itu ada yang dijual utuh per unit, serta dijual ecer atau per spare part.

Terkait pemantik api berbentuk FN ini, Kanit menerangkan, jika benda menyerupai senpi itu selalu dibawa pelaku Ew saat beraksi. "Pemantik api berbentuk senpi itu, digunakan untuk menakut-nakuti korbannya jika dipergoki saat beraksi," ucapnya.

"Untuk dua pelaku Ew dan Bd dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan tiga pelaku lainnya, Sb, Wh dan Pj dijerat pasal 480 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara," tegas kanit.

Sementara itu, Ew saat diwawancarai, mengaku jika dirinya hanya mengikut ajakan dari rekannya Br dan Jd. "Saya ikut-ikutan saja, sekali main, dikasih Rp350 ribu," ujar pria yang juga pernah terlibat kasus curanmor beberapa tahun lalu ini. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru, Riau
wwwwww