Pusat Ternyata Masih Nunggak Utang ke 5 Kabupaten di Riau, Berikut Rinciannya

Pusat Ternyata Masih Nunggak Utang ke 5 Kabupaten di Riau, Berikut Rinciannya

Ilustrasi.

Sabtu, 25 Maret 2017 18:37 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Pemerintah pusat ternyata masih memiliki tunggakan utang dalam jumlah banyak ke sejumlah kabupaten di Provinsi Riau. Angka terbesar berasal dari dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH Migas) sekitar Rp 255 miliar lebih. Kemudian dana alokasi khusus (DAK) Rp 173 miliaran.

Ini terungkap dari data yang disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo. Disampaikannya bahwa dana transfer daerah dari DBH terdapat penundaan penyaluran triwulan IV 2016 untuk lima kabupaten.

Rinciannya Kabupaten Inhu Rp 19,05 miliar, Kuansing Rp 6,56 miliar, Pelalawan Rp 25,78 miliar, Siak Rp 110,1 miliar dan Kepulauan Meranti: Rp15,95 miliar.

"Besaran hak daerah untuk penundaan triwulan empat masih subject to hasil audit BPK," ujar Boediarso menjawab JPNN.com di Jakarta, Jumat (24/3/2017), dilansir potretnews.com dari jpnn.com.

Kemudian, masih terdapat sisa kurang bayar DBH tahun 2015 ke bawah yang belum dibayarkan dan belum dianggarkan dalam APBN 2017, untuk lima kabupaten. Rinciannya, Kabupaten Indragiri Hulu Rp 9,7 miliar, Kuantan Singingi Rp1,9 miliar, Pelalawan Rp 14,9 miliar, Siak Rp 45,6 miliar dan Kepulauan Meranti Rp5,9 miliar.

"Penundaan triwulan empat 2016 dan Kurang Bayar DBH tersebut akan dianggarkan pada APBNP atau APBN tahun anggaran berikutnya, sesuai kapasitas keuangan negara," jelas dia.

Untuk DAK, sesuai realisasi penyaluran DAK fisik tahun 2016 per 31 Desember terdapat sisa DAK Fisik yang belum tersalur karena keterlambatan daerah dalam menyampaikan laporan.
Daerah-daerah itu adalah Kabupaten Pelalawan Rp 19,72 miliar, Siak Rp 2,24 miliar, Kepulauan Meranti Rp 110, 5 miliar, Indragiri Hulu Rp 24,46 miliar, dan Kuantan Singingi Rp 17,44 miliar.

Sesuai aturan dalam PMK 187/PMK.07/2016, apabila daerah terlambat menyampaikan laporan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan (15 Des 2016), maka penyelesaian proyek fisik DAK menjadi tanggung jawab APBD. Dengan demikian sisa yang belum tersalur bukan merupakan hak daerah.

Namun demikian, katanya, mengingat kondisi daerah yang masih mempunyai beban yang besar, maka Pemerintah akan mengusulkan kepada DPR agar tetap dianggarkan dalam RAPBNP 2017.

"Akan diusulkan agar kekurangan pembayaran kepada pihak ketiga (apabila fisiknya telah selesai di tahun 2016, tapi daerah terlambat menyampaikan laporan) akan di carry over dalam RAPBN 2017 setelah melalui proses verifikasi," tutur dia.

Mengenai Dana Alokasi Umum (DAU) Boediarso menyatakan untuk tahun 2016 sudah tidak ada lagi yang ditunda, semua telah disalurkan sesuai hak daerah pada tahun 2016.

Namun demikian, tahun 2017 ini ada tiga daerah di Riau yang terkena sanksi penundaan DAU akibat tidak menyampaikan laporan bulanan. Ketiganya adalah Kab Pelalawan 10% dari DAU per bulan sebesar Rp5,03 miliar, Siak 10% dari DAU per bulan sebesar Rp2,23 miliar, dan Kuantan Singingi 7,5% dari DAU per bulan sebesar Rp3,79 miliar.

Sanksi penundaan akan dicabut setelah pemda memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan laporan seperti diatur dalam PMK. "Sanksi ini ditetapkan pada bulan Februari dan mulai dikenakan pada bulan Maret ini," tandasnya. ***

Editor

wwwwww