Mantan Bendahara CKTR Kuantan Singingi Ditahan Kejaksaan karena Diduga Terlibat Korupsi Pematangan Lahan Kantor Camat Pucukrantau

Mantan Bendahara CKTR Kuantan Singingi Ditahan Kejaksaan karena Diduga Terlibat Korupsi Pematangan Lahan Kantor Camat Pucukrantau

BS mengenakan rompi oren sebelum dititipkan ke Rutan Telukkuantan, Rabu (22/3/2017).

Rabu, 22 Maret 2017 19:40 WIB
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali menahan satu tersangka kasus pematangan lahan Kantor Camat Pucuk Rantau, Rabu (22/3/2017) sore. Adalah BS, mantan Bendahara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kuansing.

Menurut Kajari Kuansing Jufri SH MH melalui Kasi Intel Revendra SH seperti ditulis dalam laman GoRiau.com yang dilansir potretnews.com, kasus dugaan korupsi pematangan lahan didalam oleh Polres Kuansing. Kemudian, polres melimpahkan ke kejari setempat.

"Setelah dinyatakan lengkap, maka tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Telukkuantan guna proses hukum lebih lanjut," kata Revendra. Untuk proses persidangan selanjutnya, lanjut Revendra, akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

BS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3, atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," ujar Revendra.

Sebelumnya, Kejari Kuansing juga telah menahan empat orang atas korupsi pematangan Kantor Camat Pucuk Rantau pada tahun 2013 tersebut. Dari persidangan Tipikor di PN Pekanbaru, satu terdakwa dinyatakan bebas dan tiga orang lainnya bersalah. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Hukrim, Umum, Inhu, Riau
wwwwww