Isu Penculikan Anak Kian Meluas, Seorang Wanita yang Dikabarkan Warga Pekanbaru Diteriaki Penculik dan Diikat di Pohon oleh Massa di Kabupaten Empatlawang Sumsel

Isu Penculikan Anak Kian Meluas, Seorang Wanita yang Dikabarkan Warga Pekanbaru Diteriaki Penculik dan Diikat di Pohon oleh Massa di Kabupaten Empatlawang Sumsel

Pascaditangkap di halaman SDN 7 Kecamatan Saling, perempuan ini diikat di pohon oleh warga. (foto: kades via sumeks.co.id)

Rabu, 22 Maret 2017 11:52 WIB
TEBINGTINGGI, POTRETNEWS.com – Rasa sensitivitas warga terhadap isu penculikan, belum hilang. Kemarin (21/3), seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya, diikat warga di pohon. Perempuan berambut sebahu yang masuk ke halaman SDN 7, Desa Tanjungningsimpang, Kecamatan Saling, Kabupaten Empatlawang, Sumatera Selatan (Sumsel) diteriaki penculik. Setelah ditangkap sekira pukul 10.00 WIB, seperti ditulis dalam laman sumeks.co.id yang dilansir potretnews.com, perempuan yang berperilaku aneh itu diamankan ke rumah kades setempat. 

”Banyak anak-anak yang berteriak dan perempuan itu langsung ditangkap warga. Tadi saya lagi di pasar, ditelepon warga katanya ada diduga penculik yang dibawa ke rumah saya,” ungkap Umirtu, Kades Tanjungningsimpang.

Begitu Umirtu pulang dan ditanyanya, perempuan itu mengaku berasal dari Muko-muko Bengkulu. Lahirnya di Medan. Tapi saat ditanya identitasnya, dia bilang tidak ada. "Perempuan itu langsung kami bawa ke polres. Dia membawa kantong plastik hitam, isinya baju, tas, uang Rp30 ribu dan bola basket dua buah," jelasnya.

Plh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Joni Indrajaya, belum bisa memastikan jika perempuan tersebut pelaku penculikan. "Saat kami minta keterangan tidak nyambung. Belum tahu apakah dia mengalami gangguan jiwa atau tidak. Saat kami periksa, bernama Mulyati berusia 34 tahun. Alamat Jalan Sukaraman, Kota Pekanbaru. Tapi dia ngaku dari Bengkulu," terang Joni.


Di tempat terpisah, Kapolresta Palembang Kombes Pos Wahyu Bintono HB, menegaskan penyebar dan pembuat berita hoax bisa dipidana. Terkait maraknya isu-isu serta pemberitaan penculikan anak kecil yang beredar di media sosial. "Penyebar berita hoax bisa dipidana," ujar Wahyu, di sela acara tatap muka bersama awak media di New Town Kopitiam Bukit Golf, Selasa (21/3/2017) malam.

Dia mengimbau, media juga jangan mudah percaya dengan hoax. Apalagi menjadikannya dasar tujuan berita, hoax bisa dipidana karena melanggar UU ITE. Maka itu, di era media sosial yang luar biasa ini, diperlukan adanya kedewasaan. ”Karena masyarakat belum semuanya bisa membaca berita dengan bijak dan benar, serta lebih dewasa menyikapinya,” tuturnya.

Adanya isu penculikan ini, memang diakui Wahyu sangat sensitif dan membuat masyarakat menjadi resah. Dia menegaskan, sampai saat ini tidak ada korban penculikan yang datang ke Polresta Palembang dan polseknya. Tugas kepolisian dan media, disebutnya mirip-mirip. ”Karena ada kesaman ini, dalam praktiknya diperlukan adanya interaksi, komunikasi dan sinergitas yang baik antara kepolisian dan media,” imbuhnya. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww