Home > Berita > Riau

Dua PNS Diperiksa KPK Terkait Suap Kampus IPDN Rokan Hilir

Dua PNS Diperiksa KPK Terkait Suap Kampus IPDN Rokan Hilir

Ilustrasi.

Senin, 20 Maret 2017 11:56 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka adalah Sri Kandiyati dan Mohammad Noval. Keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Riau dengan tahun anggaran 2011.

"Dua orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK (Budi Rachmat Kurniawan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/3/2017), dilansir potretnews.com dari liputan6.com.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tahap II Gedung Kampus IPDN Riau di Rokan Hilir pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011.

Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri Dudy Jocom (DJ), mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya bernama Budi Rachmat Kurniawan (BRK), dan Senior Manager PT Hutama Karya bernama Bambang Mustaqim (BMT).

Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri, orang lain atau korporasi dalam pembangunan Gedung Kampus IPDN Riau. Dalam proyek senilai Rp 91,62 miliar tersebut, diduga kerugian negara sebesar Rp 34 miliar.

Atas perbuatannya, ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK sebelumnya juga telah memproses perkara penyidikan untuk pembangunan IPDN Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada tahun 2016. Dalam kasus ini, Dudy Jocom (DJ) dan Budi Rachmat Kurniawan (BRK) ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam suap pembangunan IPDN Agam, Sumatera Barat ini diduga memakan kerugian negara Rp 34 miliar dari nilai proyek Rp 125 miliar. Budi juga pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Diklat Pelayaran di Sorong. Indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut sebesar Rp 24,2 miliar. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Riau, Rohil, Hukrim, Umum
wwwwww