Home > Berita > Riau

Baru Sekali Listrik ”Mampir” Sejak Indonesia Merdeka, Eh Warga Desa Bukitkerikil Kabupaten Bengkalis Malah Dipungli

Baru Sekali Listrik ”Mampir” Sejak Indonesia Merdeka, Eh Warga Desa Bukitkerikil Kabupaten Bengkalis Malah Dipungli

Ilustrasi.

Sabtu, 18 Maret 2017 17:20 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Sudah bertahun-tahun sejak Indonesia merdeka tidak ratusan kepala keluarga di Desa Bukitkerikil, Kabupaten Bengkalis, Jambi pernah menikmati listrik. Mereka terpaksa berada di ”zaman kegelapan” selama itu. Kini, para warga di sana tak lagi harus gelap gulita saat malam hari. Sebab, listrik mulai dipasok ke desa tersebut. Sayang, keinginan warga keluar dari kegelapan terbentur pungutan liar (pungli).

Panitia yang ditunjuk untuk mendaftarkan warga memasang meteran listrik diduga mengambil keuntungan. Warga dimintai biaya paling kecil Rp 3,5 juta untuk mengurusnya. Jika tak dibayar, tentu saja panitia tak akan menyetujui pemasangan listrik di rumah yang bersangkutan.

Warga yang sudah tak tahan dengan aktivitas pungli ini melapor ke Polres Bengkalis. Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penggerebekan di posko panitia pemasangan meteran listrik.

Menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo seperti dilansir potretnews.com dari liputan6.com, ada puluhan kuitansi yang diamankan beserta uang jutaan rupiah. Kuitansi itu tertera nominal yang harus dibayar warga jika ingin memasang listrik.

"Dalam kuitansi itu diduga terjadi mark-up biaya pemasangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2016," ucap Guntur, Jumat, 17 Maret 2017.

Sewaktu penggerebekan berlangsung, petugas polisi menemukan masyarakat yang dimintai membayar lebih oleh panitia. Uang bayaran itu kemudian disita sebagai barang bukti.

Selain uang, turut pula diamankan beberapa dokumen terkait pengurusan pemasangan listrik. Semuanya dibawa ke Mapolres, termasuk beberapa orang panitia untuk pemeriksaan intensif.

"Hanya saja belum ada tersangka, masih dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu," kata Guntur.

Sementara itu, Sahat Mangapul yang intens membuat laporan adanya pungli di desa itu menyebutkan, keluarga yang ingin memasang meteran listrik diwajibkan membayar Rp 3,5 juta. "Itu ditentukan panitia desa untuk memasang meteran dengan daya 1.300 VA," sebut Sahat.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM, terang Sahat, pemasangan meteran listrik 1.300 baru, dikenai biaya Rp 1.218.000 dan SLO 1.300 VA (meteran sudah ada dan tinggal dialiri listrik) sebesar Rp 85.000.

"Biaya ini sama jika kita mendaftar ke website PLN. Namun dalam pemasangan di desa tersebut sampai ada yang Rp 3,5 juta," terang Sahat.

Sahat menyebutkan, panitia pemasangan listrik di desa itu beranggotakan beberapa orang. Salah satunya anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Johan Wahyudi. Jabatannya adalah ketua panitia.

Sementara sekretaris dijabat H Syaifuddin. Selanjutnya anggota pelaksana adalah Penjabat sementara Kades setempat bernama Eko Suwarno, bendahara dijabat Misno, dan wakil ketua juri seorang RW di Desa Bukit Kerikil.

"Saat OTT berlangsung, sekretarisnya ada di sana. Dan saya harap prosesnya dilakukan terbuka supaya ada kepastian hukum. Mari kawal kasus ini karena sudah sering terjadi Pungli di desa ini," sebut Sahat. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww