Firdaus-Ayat Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru

Firdaus-Ayat Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru

Pleno Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru terpilih.

Rabu, 15 Maret 2017 11:31 WIB
Muhamad Maulana
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menetapkan pasangan H Firdaus-H Ayat Cahyadi sebagai pemenang pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Periode 2017-2022. Keputusan pemenang ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka, Rabu (15/3/2017). Hadir dalam rapat itu antara lain; Penjabat Wali Kota Pekanbaru H Edwar Sanger, Kapolresta Kombes Pol Susanto, perwakilan Panitia Pengawas (Panwas), Komisioner KPU Provinsi Riau, dan perwakilan pimpinan parpol.

Penetapan pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 11/Kpts/KPU-Kota-004.435265/III/2017. Dalam putusan itu Firdaus-Ayat Cahyadi dinyatakan sebagai pemenang Pilwako dengan perolehan suara 94.784 suara atau 33,17 persen dari total suara sah.

Pasangan yang diusung Partai Demokrat-PKS dan Partai Gerindra ini dipercaya uintuk memimpin Kota Pekanbaru 5 tahun mendatang setelah mengungguli perolehan suara paslon lain, seperti Destrayani Bibra-SUA dengan 62.501suara (21,87 persen), disusul paslon M Ramli-Irvan Herman dengan 59,694 suara (20,89).

Peringkat keempat dan kelima perolehan suara diraih paslon Herman Nazar, SH, MSi-Defi Warman dengan 46.606 suara (16,31 persen) serta Syahril-Said Zohrin dengan 22.202 suara (7,77 persen). ***

wwwwww