Uang Tebusan Amnesti Pajak Riau-Kepri hingga 10 Maret 2017 Rp1,875 Triliun

Uang Tebusan Amnesti Pajak Riau-Kepri hingga 10 Maret 2017 Rp1,875 Triliun

Ilustrasi.

Selasa, 14 Maret 2017 09:11 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dan Kepulauan Riau berhasil membukukan uang tebusan Rp1,875 triliun dari Program Amnesti Pajak periode Juli 2016 hingga 10 Maret 2017 di wilayah setempat. "Tebusan ini diperoleh dari total wajib pajak (WP) di dua wilayah tersebut 32.593 WP," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dan Kepulauan Riau Jatnika pada acara Farewell Amnesti Pajak Kanwil DJP Riau-Kepri di salah satu hotel Pekanbaru, Senin (14/3/2017) dilansir potretnews.com dari antaranews.com.

Jatnika mengemukan menjelang akhir periode III amnesti pajak diperoleh besaran harta yang sudah dideklarasikan di Riau dan Kepri Rp98 triliun. "Saya ucapkan terima kasih kepada WP yang sudah membayarkan dan mengikuti amnesti pajak ini, serta semua pihak yang telah mensukseskan program ini," kata dia.

Jatnika menerangkan acara farewell amnesti pajak ini diadakan untuk mengingatkan bahwa bulan ini periode terakhir program amnesti pajak. "Sebentar lagi amnesti pajak meninggalkan kita, tahun depan tidak ada lagi," tegasnya.

Maka dari itu himbaunya kepada wajib pajak yang ada sudaranya atau tetangga yang belum ikut amnesti pajak agar ikut. "Jangan khawatir kami buka Sabtu dan Minggu untuk melayani WP," tuturnya.

Ia mengemukakan setelah amnesti pajak berakhir bagi WP yang sudah ikut 2016 diingatkan untuk melaporkan penempatan harta dalam negeri dan membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh lewat SPT.

"Bagi yang tidak mengikuti amnesti ini akan menjadi sasaran utama DJP ke depan untuk melakukan penegakan hukum," tegasnya.

Di sisi lain Sekretaris Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Pekanbaru Toni dalam testimoninya selaku peserta amnesti pajak sangat beruntung. "Saya senang mendapat amnesti pajak, kami juga bangga bahwa pelayanan pajak meningkat," ucap Toni.

Dia berharap kedepan DJP menyediakan bimbingan bagi WP yang belum mengerti tata cara mengikuti amnesti pajak. "Mengapa WP belum bayar saya nilai mereka banyak yang belum tahu dan tidak mengerti menghitungnya. Saya berharap pelayanan pajak untuk membantu proses pembayaran ini," katanya menambahkan. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Pemerintahan, Umum, Riau
wwwwww