Home > Berita > Riau

Kementerian Pertanian Koordinasi dengan KPK Terkait Perkebunan Sawit yang Rambah Hutan Produksi

Kementerian Pertanian Koordinasi dengan KPK Terkait Perkebunan Sawit yang Rambah Hutan Produksi

Ilustrasi.

Selasa, 14 Maret 2017 08:15 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyambangi KPK. Beberapa persoalan didiskusikan terkait permasalahan kebun sawit, di antaranya tentang lahan petani plasma atau masyarakat dan inti atau perusahaan yang masuk dalam hutan produksi. Jumlah kebun sawit yang ada di hutan produksi sebanyak 2,7 juta hektare, padahal ini melanggar atau semestinya tidak boleh sama sekali.

"Ada sawit plasma dan inti di kawasan (hutan) produksi ini harus kita luruskan karena luasnya cukup signifikan kurang lebih 2,7 juta hektar ini terlalu besar," ujar Amran di KPK, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2017), dilansir potretnews.com dari detik.com.

Dia mengatakan dari 2,7 juta hektar tercatat 1,7 juta hektare perkebunan rakyat. Serta dari 2,7 juta itu ada lahan yang sudah memiliki Hak Guna Usaha dan ada pula yang sudah memiliki sertifikat."1,7 juta hektar itu adalah plasma untuk masyarakat selebihnya adalah perusahaan," ungkap Amran.

Dalam kesempatan itu, Mentan Amran menyebut pertemuan dengan KPK juga membahas soal pajak perusahaan perkebunan. Apakah para pelaku usaha itu sudah membayar pajak dengan benar atau belum. Dalam pertemuan itu, juga terdapat petugas pajak yang turut hadir.

"Rekomendasinya nanti kita tunggu hasilnya untuk pajak. Apakah semuannya sudah patuh pada pajak," ujar Amran.

Sementara Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Bambang mengatakan, saat ini sedang meminta data 2,7 juta hektar itu kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Nantinya akan ada langkah penyelesaian dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian ATR, Kemensos, dan lainnya. "Nanti kita mintakan datanya oleh Kementerian LHK yang dimaksud itu dimana dan ada langkah-langkah penyelesaian. Alhamdulillah dengan Litbang KPK bisa membantu menyelesaikan masalah ini," ujarnya.

Dia menyebut pertemuan dengan KPK merupakan insiatif KPK tentang persoalan di bidang perkebunan. Jika nantinya ada masyarakat atau perusahaan ketahuan merambah hutan produksi akan diberikan sanksi.

Tapi, jika kawasan tersebut baru-baru ini ditetapkan sebagai kawasan hutan produksi artinya kebun yang sudah terbangun tidak salah, nantinya pemerintah akan berikan solusi misalnya lahan pengganti."Kan dilihat juga pada saat kapan pada saat itu petani tidak tahu bahwa itu kawasan, misalnya ada di Riau walau itu ada taman nasional petani sudah masuk di situ, ada langkah terintegrasi untuk mencarikan lahan pengganti," ungkapnya.

Pajak Perkebunan
Menyinggung pajak perusahaan perkebunan, Bambang mengatakan, para perusahaan ini sedang dilihat kepatuhannya membayar pajak. Ada yang bisa diterapkan pajaknya, ada juga yang masih ditinjau karena melakukan pelanggaran misalnya membuka kebun di hutan produksi.

"Ada tadi dari pajak, terkait kepatuhan mereka membayar pajak. Sekarang yang mau diluruskan bagaimana pajak mau diterapkan kepada mereka sedangkan mereka itu dianggap melanggar ketentuan karena melaksanakan aktifitas yang diluar seharusnya sehingga pajak tidak bisa diberlakukan," ungkap Bambang.

Para pengusaha ini, menurutnya, bukannya tidak membayar pajak, tetapi ada beberapa data yang perlu diperbaiki.

"Pajak kan macam-macam tapi kaitannya dengan aturan Ditjen Pajak apakan itu PBB nya apakah itu pajak ekspor. Selama ini mereka bayar pajak tapi mungkin belum sepenuhnya ada hal yang belum rapih nanti bakal lihat itu," ujarnya.

Selain itu, dia juga mengungkap, pertemuan ini membahas tentang dana replanting. Pembahasan ini untuk mengawasi penggunaan dana replanting. "Termasuk peremajaan, pengawasan dana replanting juga kita bahas dan dudukan bukan mencari siapa yang salah," ujar Bambang. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Riau, Umum, Lingkungan, Hukrim
wwwwww