Home > Berita > Riau

KontraS Mencatat Sejak 2010 Kasus Penyiksaan Tahanan Meningkat

KontraS Mencatat Sejak 2010 Kasus Penyiksaan Tahanan Meningkat

Kepala Divisi Advokasi Hukum Arif Nurfikri (kiri) Staf Divisi Advokasi Hukum Satrio Wirataru (kanan). (foto: metrotvnews.com)

Senin, 13 Maret 2017 22:25 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat sejak 2010 praktik penyiksaan terhadap tahanan meningkat. Beberapa bulan terakhir, KontraS mendapatkan ada enam pengaduan kasus penyiksaan terhadap tahanan. Penyiksaan diduga dilakukan aparat penegak hukum, seperti oknum polisi dan petugas lembaga pemasyarakatan (lapas). Dari enam pengaduan itu, beberapa korban tewas setelah disiksa. Pihak keluarga sudah melaporkan kasus ini, tapi proses hukumnya cenderung lamban dan tidak maksimal.

Kasus yang menimpa Afriadi Pratama, misalnya. Afriadi adalah tersangka kasus perkelahian dengan anggota kepolisian Polres Meranti, Riau. Afriadi diduga tewas dalam perjalanan ke RSUD Meranti, usai disiksa anggota Polres Meranti.

Kepala Divisi Advokasi Hukum KontraS, Arif Nurfikri mengatakan, penyiksaan kerap dilakukan sebagai bentuk penghukuman ataupun balas dendam terhadap tersangka. Kasus Afriadi menjadi bukti penyiksaan sebagai bentuk balas dendam atas kematian salah satu rekan anggota kepolisian.

"KontraS juga melihat minimnya evaluasi dan koreksi terhadap proses penyelidikan. Dan penyidikan perkara di institusi penegak hukum," kata Arif di kantor KontraS, Jalan Kramat Raya II, Senen, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2017) dilansir potretnews.com dari metrotvnews.com.

Selain itu, lanjutnya, masih ada keengganan dari aparat penegak hukum untuk menghukum penyiksa. Sekalipun ada kasus penyiksaan yang ditindaklanjuti, proses penghukuman terhadap pelaku sebatas penghukuman secara kode etik dan tidak diikuti dengan proses pidana.

KontraS juga menilai, budaya pemberian uang ganti atau uang kerohiman sebagai bentuk jaminan agar korban atau keluarga tidak melakukan proses penuntutan.

"Minimnya sanksi yang tegas dan institusional terhadap penyidik yang menolak atau menunda untuk menangani kasus-kasus penyiksaan oleh aparat penegak hukum. Sehingga mengakibatkan banyak laporan keluarga korban penyiksaan yang tidak segera ditindaklanjuti," pungkas Arif. ***

Editor:
Hanafi Adrian

wwwwww