Home > Berita > Riau

Keji, Penjual Handphone di Indragiri Hilir Cabuli Anaknya hingga Hamil

Keji, Penjual Handphone di Indragiri Hilir Cabuli Anaknya hingga Hamil

Ilustrasi.

Senin, 13 Maret 2017 08:33 WIB
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Seorang pria berinisial Y (35) yang juga dikenal penjual handphone di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau ditangkap setelah dipancing oleh polisi dengan cara berpura-pura membeli barang dagangannya. Pria ini sebelumnya telah memerkosa anak tirinya yang masih berstatus pelajar berusia 14 tahun hingga hamil empat bulan. "Pelaku merupakan bapak tiri dari korban, dan perbuatan itu dilakukan secara paksa di rumah tempat tinggal mereka di sebuah desa," kata Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, seperti diberitakan merdeka.com, Minggu (12/3/2017) yang dilansir potretnews.com.

Kasus itu terungkap dari kecurigaan keluarga korban ketika melihat ada perubahan pada tubuh korban. Kakak kandung korban yang tinggal terpisah dengannya bertanya kenapa perutnya buncit. Terus didesak, korban akhirnya menceritakan perilaku bejat ayah tirinya.

Sang kakak kaget mendengar pengakuan adiknya yang selama ini dipercayakan kepada ayah tirinya tersebut. Korban mengaku diperkosa secara paksa dan di bawah ancaman. Perbuatan biadab itu dilakukan sejak bulan Agustus hingga Desember tahun 2016.

"Selanjutnya korban dibawa ke rumah seorang bidan, hasilnya korban dinyatakan hamil diperkirakan sudah masuk bulan ke empat. Pihak keluarga lalu melaporkan kejadian tersebut kepada polisi," kata Dolifar.

Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung menyelidiki keberadaan pelaku. Setelah terdeteksi, petugas lalu memancing pelaku untuk datang ke Jalan Batang Tuaka untuk membeli handphone dagangan pelaku. Tak curiga, pelaku akhirnya muncul dan langsung ditangkap polisi.

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah dua kali melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya tersebut dengan iming-iming akan memberikan handphone untuk korban," ungkap Dolifar.

Dari pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan, dan telah selesai menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Batam pada tahun 2007 lalu. Kini, pelaku akan kembali merasakan dinginnya sel jeruji besi akibat perilaku cabulnya.

"Pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini pelaku kita tahan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya," ujar Dolifar. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Riau, Inhil, Umum, Hukrim
wwwwww