”Membangkang” soal Pembebasan Lahan Tol Listrik Sumatera, Kejati Riau Minta PT Padasa Ikuti Aturan Pemerintah

”Membangkang” soal Pembebasan Lahan Tol Listrik Sumatera, Kejati Riau Minta PT Padasa Ikuti Aturan Pemerintah

Ilustrasi/Petugas PLN melakukan perbaikan jaringan listrik.

Minggu, 12 Maret 2017 09:19 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pemilik dan pengelola lahan yang dilintasi oleh jaringan tol listrik Bangkinang (Kabupaten Kampar) - Kumu - Pasirpengaraian (Kabupaten Rokan Hulu) diminta untuk kooperatif dalam pembebasan lahan. Sebab, jaringan tol listrik tersebut berguna untuk pemerataan pasokan daya untuk masyarakat di seluruh daerah. "Jaringan listrik ini menjadi kepentingan khalayak banyak, khususnya Riau yang hingga saat ini masih defisit. Karena tujuan utamanya untuk kepentingan masyarakat, maka pelepasan kawasan seharusnya tidak mengalami kendala, termasuk dari pihak perusahaan yang harus mengikuti aturan pemerintah," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Tinggi Riau Muspidaun SH, Rabu (8/3/2017).

Lebih lanjut sebagaimana dilansir potretnews.com dari tribunpekanbaru.com dia menegaskan jika pembangunan jaringan listrik Sumatera di Riau itu menjadi salah satu program utama Presiden Jokowidodo.

Untuk itu, kata Muspidaun, seharusnya pembebasan lahan tidak mengalami kendala, terutama dari pihak perusahaan pemilik hak guna usaha (HGU) yang tentunya harus mengikuti aturan pemerintah.

Sementara itu, fakta di lapangan, saat ini pembangunan tower transmisi jalur Gardu Induk (GI) 150 KV Bangkinang-Kumu, Pasirpengaraian, terhambat pembebasan lahan di area perkebunan kelapa sawit PT Padasa Enam Utama.

Asisten Manajer Pertanahan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Sumatera 2, Andi Rizki, mengatakan ada 18 titik tapak tower yang akan dibangun di lahan perusahaan tersebut.
Konsesi perusahaan yang akan dibangun tapak tower tersebut berada di Desa Batulangkahbesar dan Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.

"Selama ini terkendala karena perusahaan tidak mau melepaskan hak atas lahan yang akan dibangun tower transmisi. Mereka mau diganti rugi, tapi status lahan cuma pinjam pakai," ujarnya.

Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menyebutkan tanah yang sudah diganti rugi harus dilepaskan hak kepemilikannya.

Pihak PLN sendiri sedang melakukan sejumlah langkah untuk merealisasikan target pengerjaan di lahan PT Padasa pada Maret ini. Jika dalam perundingan tersebut deadlock alias buntu, pihak PLN terpaksa mengajukan langkah ganti-rugi dengan sistem konsinyasi melalui pengadilan. Hal ini dibenarkan sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 yang tertuang dalam Pasal 42 dan 43.

”Membangkangnya” PT Padasa ditanggapi negatif oleh Sekretaris Komisi D DPRD Riau, Asri Auzar. Ia mengatakan, lahan yang digunakan perusahaan PT Pedasa tersebut merupakan lahan konsesi. Walau memiliki status hak guna usaha (HGU) namun bukan berarti lahan tersebut adalah milik perusahaan secara utuh.

”Itu lahan konsesi, yang statusnya HGU. Kok jadi seperti hak milik dia. Bagaimana pun itu tetap milik negara. Kok seperti punya nenek moyang dia lahan itu jadinya,” ujar Asri Auzar.
Jika tak ada itikad baik dari perusahaan untuk memberikan lahannya untuk diganti rugi, maka menurut Asri sebaiknya pemerintah mencabut HGU PT Padasa dan tidak diperbolehkan lagi memperpanjang izin operasionalnya di lahan tersebut.

”Karena ini jelas-jelas kepentingan publik dan masyarakat luas yang dikekangnya. Kita di Riau butuh listrik, lalu dia menghambat prose situ,” tegasnya. Asri juga mengatakan, dalam waktu dekat DPRD Riau akan melihat perizinan PT Padasa tersebut, karena informasi yang diperoleh pihaknya, PT Padasa tersebut juga mengolah atau menggarap lahan di luar izin HGU yang dimiliki, dan jumlahnya cukup luas.

”Dari data yang kami miliki, perusahaan ini juga melakukan pelanggaran, sebab menggarap lahan di luar izin yang mereka kantongi,” ujarnya. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

wwwwww