Minus Kepulauan Meranti, Rokan Hulu dan Pelalawan yang hingga Kini Belum Dikukuhkan, Berikut ”Prestasi” Satgas Saber Pungli di Sejumlah Daerah di Riau

Minus Kepulauan Meranti, Rokan Hulu dan Pelalawan yang hingga Kini Belum Dikukuhkan, Berikut ”Prestasi” Satgas Saber Pungli di Sejumlah Daerah di Riau

Ilustrasi/Pengukuhan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di salah satu daerah.

Jum'at, 10 Maret 2017 09:39 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) merupakan instruksi Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yang ditandatanganinya pada 20 Oktober 2016. Salah satu isinya, seluruh pemerintah daerah diharuskan membentuk satgas tersebut di daerah masing-masing. Sementara di sembilan kabupaten dan kota lainnya Satgas Saber Pungli sudah menjalankan fungsi mereka. Bahkan beberapa di antaranya sudah melakukan penangkapan terhadap para pelaku pungli.

Dalam laman tribunpekanbaru.com yang dilansir potretnews.com ditulis, di Kabupaten Siak, misalnya, Satgas Saber Pungli yang terbentuk Desember 2016 sudah menangani dua kasus pungli.
Pertama, menangkap Ronald Buala Gea, seorang pemuda di Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, karena melakukan pungli pada sopir truk.

Kemudian, menangkap empat oknum petugas Dishub Siak, pertengahan Februari 2017, di jembatan Maredan, Tualang, karena perbuatan sama. Bupati Siak Syamsuar mengatakan, jauh sebelum satgas itu terbentuk, ia sudah mengeluarkan surat edaran ke seluruh aparatur pemerintahan untuk tidak melakukan pungli.

"Dengan tegas dan jelas saya telah memerintahkan seluruh jajaran, bahkan hingga ke tingkat pelayanan mendasar di kelurahan, untuk benar-benar menjauhkan diri dari sikap-sikap menyusahkan rakyat. Sanksi tegas hingga pemecatan akan diberikan bilamana ada oknum di jajaran kami masih nekat 'bermain', " kata dia kepada Tribun, pekan lalu.

Di Bengkalis, Satgas Saber Pungli yang juga terbentuk sejak Desember 2016, baru mengungkap satu kasus pungli di salah satu madrasah aliyah negeri. Pelakunya seorang oknum guru, yang meminta uang sebagai persyaratan mengambil ijazah siswa yang baru tamat.

"Guru tersebut mengakui perbuatannya. Kemarin sudah diselesaikan, dimana si guru akan mengembalikan uang yang telah dipungutnya," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono.
Beralih ke Kota Dumai, terdapat dua kasus yang berhasil diungkap Satgas Saber Pungli sejak terbentuk pada Januari 2017.

Salah satunya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pria bernisial OP saat mengutip uang ”jatah preman” kepada sopir-sopir truk yang melintas di Simpang Purnama. Saat penangkapan, dari tangan OP disita uang sebesar Rp 10 ribu.

Sedangkan di Kampar, satu kasus ditangani oleh Satgas Saber Pungli yang dibentuk pada Desember 2016 lalu dengan menangkap seorang pegawai honorer di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) berinisial KH karena melakukan pungli dalam pengurusan e-KTP.

Satgas Saber Pungli di Kabupaten Kuansing juga baru menangani satu kasus, dengan menangkap tiga orang yang meminta uang kepada sopir truk pengangkut kelapa sawit yang melintas di Dusun Perhentianbuayan, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah. Dalam penangkapan tersebut, Satgas mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1,7 juta. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww