Demi Raih Zona Hijau Standar Pelayanan Publik, Pemkab Inhil Lakukan Hal Ini

Kamis, 09 Maret 2017 22:19 WIB
Advertorial
demi-raih-zona-hijau-standar-pelayanan-publik-pemkab-inhil-lakukan-hal-iniSuasana Raor Hasil Penilaian Pelayanan dan Pemenuhan Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau dan Pemkab Inhil, Kamis (9/3/2017).
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau terus akan berupaya meningkatkan pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan publik. Tekad ini terungkap pada Rapat Koordinasi (Rakor) Hasil Penilaian Pelayanan dan Pemenuhan Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau dan Pemkab Inhil, Kamis (9/3/2017) di aula Kantor Bupati Inhil.

Rapat koordinasi ini dipimpin Asisten I Setdakab Inhil Afrizal didampingi Asisten II Rudiansyah. Sedangkan dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau dihadiri Bambang Pratama (asisten) dan Dasuki (asisten bidang pencegahan) dan dihadiri juga para pejabat Pemkab Inhil terkait lainnya.

Afrizal menerangkan, dalam koordinasi yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau ini juga dilakukan ekspose hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Pemkab Inhil oleh Ombudsman.

"Standar pelayanan publik di instansi-instansi Pemkab Inhil dari tahun 2015-2016 telah mengalami peningkatan, walaupun masih pada Zona Kuning. Standar pelayanan publik paling tinggi nilainya adalah Badan Perizinan," kata Afrizal.

Untuk itu, Pemkab Inhil akan terus berupaya meningkatkan standar pelayanan publik sesuai dengan variabel atau indikator yang ditetapkan Ombudsman, sehingga ke depan mendapatkan zona hijau.

"Kita akan terus meningkatkan kinerja pelayanan, sehingga ke depannya dapat meraih dan mendapatkan zona hijau," ujar dia. (adv/diskominfo/suf)

wwwwww