Home > Berita > Riau

Karena Berstatus Honorer, Oknum Dishub Kabupaten Siak yang Terjaring Lakukan Pungli di Jembatan Perawang Tak Ditahan Polisi

Karena Berstatus Honorer, Oknum Dishub Kabupaten Siak yang Terjaring Lakukan Pungli di Jembatan Perawang Tak Ditahan Polisi

Keempat oknum petugas Dishub Siak, diamankan di Mapolres Siak. (foto: potretnews.com/sahril)

Selasa, 07 Maret 2017 13:34 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com - Empat pegawai honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Provinsi Riau yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polres Siak karena melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah sopir truk yang melintas di Jembatan Sultan Syarif Kasim/Jembatan Perawang, Kampung Maredan, Kecamatan Tualang, Selasa (21/2/2017) lalu tidak di tahan pihak Kepolisian. Keempat oknum berinisial MJ, FS, AR dan LP itu hanya diamankan dan dimintai keterangan usai ditangkap Polisi. "Usai kita amankan dan dimintai keterangan, keempatnya kita bebaskan. Mereka akan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Siak," sebut Kapolres Siak AKBP Restika Perdamaian Nainggolan Sik, kepada potretnews.com, Selasa (7/3/2017).

Bebasnya keempat oknum itu bukan tanpa alasan. Pasalnya kata Restika, status mereka hanya honorer Pemkab Siak dan bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan, alat bukti kuat yang menyatakan mereka mengancam sejumlah sopir truk untuk memberikan uang tidak ada.

"Sopir truk tersebut juga tidak mengakui bahwa keempat oknum itu mengancam. Intinya kalau mereka ditahan harus ada dua alat bukti yang cukup. Terkait masalah ini, kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Mereka (kejaksaan) juga sangat sulit untuk membuktikan keempat oknum tersebut harus di tahan," papar Restika.

Pihak kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Siak untuk mengambil tindakan terhadap keempat pelaku. "Intinya kita kembalikan saja ke Pemda. Bahkan pihak Inspektorat Siak juga sudah saya suruh untuk mengambil tindakan. Terakhir kabar yang saya dengar keempat pelaku akan di pecat," ujarnya. ***

Kategori : Riau, Siak, Hukrim, Umum, Peristiwa
wwwwww