Home > Berita > Riau

Tengah Malam Hendak ke Rumah Sakit, Dua Mahasiswa di Pekanbaru Ditikam Kelompok Tak Dikenal

Tengah Malam Hendak ke Rumah Sakit, Dua Mahasiswa di Pekanbaru Ditikam Kelompok Tak Dikenal

Ilustrasi.

Senin, 06 Maret 2017 17:08 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dua mahasiswa, Andriyus dan rekannya Rahmat menjadi korban penganiayaan sekelompok orang tak dikenal (OTK), Minggu (5/3/2017) tengah malam tadi. Keduanya menjalani perawatan medis, karena menderita luka tikam. Kasus dugaan penganiayaan itu, seperti ditulis dalam GoRiau.com yang dilansir potretnews.com, bermula saat Andriyus bersama Rahmat akan pergi ke RS Ibnu Sina, Pekanbaru, Riau untuk mengunjungi saudaranya yang dirawat karena terlibat kecelakaan.

Namun, di perjalanan, tepatnya di simpang Jalan Cendrawasih Sakti II, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, sekira pukul 23.15 WIB, dua mahasiswa ini dihadang oleh segerombolan orang.
Salah seorang wanita dari gerombolan itu kemudian menghampiri kedua korban dan menanyakan soal kecelakan yang menimpa orangtua wanita itu. Tapi, korban Andriyus mengaku tidak mengetahui.

Saat sedang berbincang, seorang pria yang juga dalam gerombolan itu menghampiri korban Andriyus sambil marah-marah dan menikam perut dan bahu korban. Sontak korban langsung melarikan diri.

Rekan korban, Rahmat juga ditikam oleh pelaku yang sama. Tak hanya ditikam, korban Rahmat, bahkan juga dipukuli oleh wanita anggota gerombolan tersebut, hingga pipinya menglamai lebam.

Akibat penganiayaan itu, kedua mahasiswa itu melaporkan kasus dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Tampan, dalam kondisi penuh luka, kedua korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk perawatan medis.

"Korbannya sudah melapor, dan langsung kita bawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk perawatan medis," kata Kapolsek Tampan, Kompol Rezi Dharmawan, saat dikonfirmasi melalui selularnya, Senin (6/3/2017). "Sementara ini, kasus penganiayaan masih kita dalami. Dugaan sementara, pelaku lebih dari dua orang," ujarnya. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Riau, Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww