Luas Kebun Sawit Ilegal di Riau Mencapai 1,8 Juta Hektar; tanpa Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari KLHK, Caplok Lahan Kawasan Hutan Lindung

Luas Kebun Sawit Ilegal di Riau Mencapai 1,8 Juta Hektar; tanpa Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari KLHK, Caplok Lahan Kawasan Hutan Lindung

Ilustrasi.

Rabu, 01 Maret 2017 21:17 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Ini sungguh angka yang fantastis. Di Riau dari hasil penelusuran pihak DPRD Riau luas perkebunan sawit mencapai 4,2 juta hektar (ha). Dari jumlah itu sekitar 1,8 juta hektar perkebunan sawit ilegal. "Dari hasil penelusuran tim kita, ditemukan perkebunan sawit ilegal di Riau mencapai 1,8 juta hektar. Jadi ini angka yang luar biasa dan dibiarkan saja selama ini," kata Ketua Pansus Monitoring Perizinan Lahan DPRD Riau, Suhardiman Ambi, seperti diberitakan detikcom, Rabu (1/3/2017), yang dilansir potretnews.com.

Suhardiman menjelaskan, persoalan perkebunan sawit ilegal menjadi perhatian khusus pihak dewan. Sehingga tim Pansus Monitoring Perizinan Lahan DPRD Riau dibentuk untuk mencari solusi atas perkebunan ilegal tersebut.

"Tadi barusan kita hearing terkait perkebunan sawit ilegal tersebut. Kita hearing bersama, Kapolda Riau, Kanwil Pajak, BPN, Kajati Riau, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan dan pakar hukum. Ini guna menindaklanjuti hasil monitoring kita soal perizinan," sebut Suhardiman.

Suhardiman menjelaskan, dari luas 1,8 hektar perkebunan sawit ilegal tersebut statusnya tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari KLHK. Perkebunan sawit itu menjarah lahan kawasan hutan.

"Ada kawasan hutan lindung, hutan suaka margasatwa, ada taman nasional. Jadi kawasan hutan kita dijarah begitu saja dijadikan perkebunan sawit, baik milik per orang dan perusahaan," beber Suhardiman.

Perkebunan sawit ilegal ini, lanjut Suhardiman, usianya malah sudah ada yang replanting (penanaman kembali, red). Itu artinya, perkebunan sawit tersebut sudah berusia 30 tahun.

"Ada sebagian lagi berusia 15 tahun, ada 9 dan ada juga 5 tahun. Itu menunjukkan sudah puluhan tahun perkebunan sawit ilegal ini berdiri tanpa ditindak," ucap Suhardiman.

Dengan dibentuknya Pansus tersebut, kata Suhardiman, diharapkan Pemprov Riau dan KLHK serta penegak hukum untuk menindaklanjuti hasil monitoring Pansus DPRD Riau terkait perkebunan sawit ilegal.

"Bagaimana tindakannya kita serahkan ke pemerintah. Apakah perkebunan sawit itu dibongkar karena berdiri tanpa izin, atau ada tindakan lainnya. Semua itu tentunya kita tunggu keputusan pemerintah," ujar Suhardiman. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww