Luar Biasa! 119 PKS di Riau Tak Punya Kebun, Kapolda Irjen Zulkarnain Akan Terbitkan Surat Berisi Larangan Beli Buah dari Kawasan Hutan

Luar Biasa! 119 PKS di Riau Tak Punya Kebun, Kapolda Irjen Zulkarnain Akan Terbitkan Surat Berisi Larangan Beli Buah dari Kawasan Hutan

Kajati dan Kapolda Riau serta pakar hukum saat melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Riau. (kredit foto: yusuf daeng)

Rabu, 01 Maret 2017 22:29 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara berjanji akan menindaklanjuti temuan Panitia Khusus (Pansus) Monitoring Perizinan Lahan DPRD Riau. Terutama soal 119 PKS nonkebun yang diduga menjadi biang kerok perambahan kawasan hutan di Riau. Komitmen ini disampaikan Kapolda saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Riau, Rabu (1/3/2017). "Saya minta data 119 PKS itu, biar saya buat surat edaran, bahwa apa yang mereka lakukan ilegal. Dan akan saya larang mereka membeli buah dari kawasan hutan. Kalau mereka masih membandel kami tindak tegas," tandasnya, seperti diberitakan GoRiau.com yang dilansir potretnews.com.

Kapolda juga memastikan bahwa rencana penindakan itu akan dilakukan dengan tidak tebang pilih. Sia papun orang di balik perusahaan-perusahaan tersebut, tetap akan ditindak oleh jajarannya.

"Siapa pun dibelakang mereka kami tak peduli. Ini sebelum Kapoldanya terkontaminasi, atau Wadirkrimsus saya terkontaminasi. Makanya saya butuh support data dari bapak-bapak semua," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, salah satu PKS yang mendapat sorotan berdasarkan hasil temuan Pansus Monitoring Perizinan Lahan adalah PT Sumber Sawit Sejahtera di Pelalawan dan PT Fetty Mina Jaya di Minas, Siak. Kedua perusahaan ini beroperasi mengolah tandan buah segar sawit menjadi crude palm oil (CPO). Namun pada praktiknya kedua perusahana ini tidak memiliki perkebunan kelapa sawit.

Dalam paparan oleh Komisi A, hasil temuan Pansus ada 1,8 juta hektar kebun tidak berizin di kawasan hutan suaka margasatwa, HPH dan kawasan hutan lainnya di Riau yang dikelola sejumlah perusahaan. RDP yang dihadiri Kapolda Kajati, BPN dan Ditjen Pajak Wilayah Riau itu, pihak DPRD Riau meminta masukan dan solusi menuntaskan temuan Tim Pansus tersebut.

Ketua Komisi A, Hazmi Setiadi mengatakan, pihaknya sudah memanggil hampir semua perusahaan, banyak temuan pansus atas dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan dan sudah diserahkan hasilnya ke polda, Kejati, Ditjen Pajak , BIN serta KPK, namun kasusnya tidak kunjung selesai.

"Dewan mencoba kembali menindaklanjuti lagi persoalan temuan pansus, agar dapat dituntaskan dengan bantuan aparat penegak hukum di Riau," sebut Hazmi.

Ketua Pansus Monitoring, Suhardiman Amby dalam kesempatan itu kembali memaparkan ada 513 perusahaan yang sudah dimintai data dan dilakukan cek lapangan, serta 58 perusahaan kehutanan.

Dari 574 perusahaan berizin, luas garapan mencapai 2 juta hektar lebih. Jika ditambah dengan kawasan hutan yang ada 5,4 juta hektar, ada kebun sawit 4,2 juta hektar. Setelah dikurangi, ada 1,8 juta hektar kebun tidak berizin di kawasan hutan suaka margasatwa, HPH dan kawasan hutan lainnya.

"Ada pabrik kelapa sawit 288. Dari jumlah itu ada PKS nonkebun (tidak memiliki kebun) sebanyak 119 perusahaan, ini pabrik yang menampung kebun sawit dikawasan hutan tadi dan merusak kawasan hutan dan menyebabkan kabut asap," ujarnya. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww