Kapolda Riau Kaget Lihat Data Pansus Monitoring Lahan, Irjen Zulkarnain: PT Gandaerah Hendana Bisa Dijadikan Tersangka

Kapolda Riau Kaget Lihat Data Pansus Monitoring Lahan, Irjen Zulkarnain: PT Gandaerah Hendana Bisa Dijadikan Tersangka

Peta kawasan perkebunan PT Gandaerah Hendana yang diduga menggarap diluar perizinan.

Rabu, 01 Maret 2017 23:20 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara kaget melihat data yang dipaparkan Komisi A DPRD Riau terkait perkebunan kelapa sawit milik PT Gandaerah Hendana. Perusahaan Group Samsung dan Ganda Biofule yang berada di Pelalawan dan Indragiri Hulu diketahui mengelola lahan di luar izin diberikan. "Saya kaget dengan pemaparan ini, karena sebelumnya mereka sudah kami panggil (PT Gandaerah). Mereka bawa bukti dua sertifikat HGU. Tapi kalau fakta demikian, Gandaerah ini bisa kami tersangkakan. Biar kami cek ke lapangan, kalau perlu kami tangkapin itu orang-orang di sana," kata Zulkarnain, seperti diberitakan GoRiau.com, Rabu (1/3/2017), yang dilansir potretnews.com.

Kapolda Riau bersama Kajati, Kepala BPN dan Kanwil Ditjen Pajak Provinsi Riau sengaja di undang Komisi A DPRD Riau untuk menelaah hasil temuan dari Tim Pansus Monitoring Perizinan Lahan. Dalam pemaparan yang dilakukan diruang Medium DPRD Riau itu, juga ditampilkan citra satelit di Lahan PT Ghandahera Hendana yang disnyalir menanam kebun kelapa sawit diluar izin yang diberikan oleh pemerintah.

"Ya tapi tetap nanti kami akan mencari saksi ahli yang menguatkan itu. Benar tidak mereka menanam di luar HGU. Itu kawasanya apa, kawasan hutan atau apa?" ucap Irjen Pol Zulkarnain.

Pihaknya, kata Kapolda Zulkarnain, tetap akan mengumpulkan bukti dan keterangan sebelum mengambil langkah tegas. Saat ini dirinya telah memerintahkan jajaran untuk menindaklanjuti 33 laporan yang dilaporkan oleh Koalisi Rakyat Riau (KRR). Bahkan telah dibentuk tim khusus untuk memproses.

"Laporan yang 33 perusahaan itu sudah kami tindaklanjuti. Tim khusus sudah kami bentuk, beberapa bahkan sudah kamipanggil untuk kami mintai keterangan," ujar kapolda.

Kemudian soal adanya temuan 119 PKS nonkebun yang diduga menjadi biang kerok perambahan kawasan hutan di Riau. Kapolda meminta dukungan data, agar dapat ditindaklanjuti.

"Saya minta data 119 PKS itu, biar saya buat surat edaran, bahwa apa yang mereka lakukan ilegal. Dan akan saya larang mereka membeli buah dari kawasan hutan. Kalau mereka masih membandel, kami tindak tegas," sebutnya.

Kapolda juga memastikan bahwa rencana penindakan itu akan dilakukan dengan tidak tebang pilih. Siapa pun orang di balik perusahaan-perusahaan tersebut, tetap akan ditindak oleh jajaranya.

Pakar Hukum Yusuf Daeng yang hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, selain ranah pidana, hukum perdata juga harus dikejar terkait permasalah ini, agar ada efek jera bagi perusahaan. "Tuntut secara perdata dulu, supaya dokumennya keluar semua. Kalau perlu izinya itu kita PTUN-kan," ujarnya. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

wwwwww