Home > Berita > Riau

Empat Pencuri Kerbau Ditangkap di Pelalawan, 1 Pelaku Tentara Desersi

Empat Pencuri Kerbau Ditangkap di Pelalawan, 1 Pelaku Tentara Desersi

Barang bukti dan kerbau yang dicuri. (foto: dok. istimewa via detikcom)

Selasa, 28 Februari 2017 08:45 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Polisi menangkap empat pencuri kerbau di Kabupaten Pelalawan. Satu di antara pelaku adalah anggota aparat salah satu kesatuan yang statusnya desersi selama 3 bulan. Seperti diberitakan detikcom yang dilansir potretnews.com, Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma Henri Alfiandi mengungkapkan itu, Senin (27/2/2017). Henri menjelaskan penangkapan dilakukan tadi pagi pukul 10.00 WIB di Jl Lintas Timur Km 32 Desa Mudasetia, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.

"Empat pelaku ditangkap, satu anggota TNI AU yang selama ini desersi. Sudah lebih dua bulan tidak masuk kesatuan. Kasus ini ditangani pihak Polres Pelalawan," kata Henri.

Menurut Henri, peristiwa ini bermula ketika pihak kepolisian melakukan patroli. Mobil Avanza bernopol BM-1289-CA dihentikan karena dicurigai. Setelah dihentikan, salah satu penumpang keluar mengaku sebagai anggota TNI AU yang mengaku pulang dari berburu.

"Atas keterangan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil dan menemukan satu pucuk senjata laras panjang rakitan. Dan ditemukan di bagian belakang, ada satu ekor kerbau yang sudah dipotong," kata Henri.

Menurut Henri, bila pemeriksaan terhadap para pelaku sudah selesai, oknum anggota TNI AU itu akan diserahkan ke POM TNI AU. "Akan kita proses bila pelaku tersebut diserahkan. Kita sangat menyayangkan kasus ini," kata Henri. Masih menurut Henri, oknum tersebut bertugas di Yonko 462 Paskhas di Pekanbaru, yang merupakan putra daerah.

"Masuk tentara itu susah, sudah jadi tentara kok malah seperti ini. Dan dari pengalaman selama ini, justru yang sering bermasalah orang daerah sendiri. Ke depan, misalnya, orang Riau ditugaskan ke provinsi tetangganya saja. Karena kawan-kawannya ini sangat mempengharuhi juga," kata Henri. "Oknum tersebut juga bisa dikenai sanksi tambahan terkait kepemilikan senjata rakitan tersebut," ujar Henri. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww