PNS BPKB di Riau Dialihkan ke Pusat, SK-nya Telah Terbit

PNS BPKB di Riau Dialihkan ke Pusat, SK-nya Telah Terbit

Ilustrasi.

Sabtu, 25 Februari 2017 12:28 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD dan Dikmas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Harris Iskandar menegaskan, pegawai negeri sipil di Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) harus meningkatkan wawasan dan kemampuan. Pasalnya, pegawai BPKB kini tidak lagi mengurus pengembangan mutu pendidikan nonformal di tingkat daerah, tetapi pada tingkat nasional. Peningkatan tanggung jawab tersebut terjadi karena BPKB kini resmi berada dalam pengawasan Kemendikbud, bukan lagi di bawah kewenangan provinsi. Statusnya pun berubah dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) menjadi Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP). Pengalihan fungsi dan kewenangan itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pembagian urusan pemerintahan pada bidang pendidikan.

"BPKB sekarang menjadi kepanjangan Ditjen PAUD dan Dikmas Kemdikbud dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tugas utamanya adalah pengembangan model dan pengembangan mutu pendidikan nonformal. Wawasan teman-teman di BPKB mulai sekarang harus diupdate tidak lagi. Demikian juga dengan perubahan budaya kerja, mereka perlu mengadaptasi budaya kerja Kemdikbud. Kami selaku pembina akan mencoba mendampinginya sampai berhasil terintegrasi semuanya," ujar Harris, di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat 24 Februari 2017, dilansir potretnews.com dari pikiran-rakyat.com.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi menjelaskan, Kemendikbud telah mengeluarkan surat nomor 358/MPK.C/MK/2016 yang menyatakan kesediaan menerima pengalihan BPKB sebagai UPTP. Menurut dia, pengalihan PNS tersebut mulai dilaksanakan sejak 26 Agustus 2016, dengan keluarnya Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara Nomor 19/2016.

"Kami sampaikan terima kasih kepada kepala badan kepegawaian negara beserta jajarannya yang telah menyelesaikan penerbitan keputusan pindah PNS di UPTD BPKB menjadi PNS Kemendikbud," ujarnya.

Konsekuensi dari Perka tersebut, sebanyak 22 BPKB provinsi yang dialihkan ke pusat, yakni Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Riau, Jambi, Bengkulu, Banten, Lampung, DIY, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bali, Maluku, dan Maluku Utara. "Ada 640 orang pegawai yang diajukan oleh Kemendikbud ke BKN, dan SK yang sudah di proses dan diterima oleh BKN ke Kemendikbud sebanyak 610 orang, serta sisanya 30 orang masih dalam proses peralihan," jelas Didik.

Ia menyatakan, pengalihan BPKB ke pusat juga ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5/2017 tentang Perubahan Nomenklatur BKPB menjadi Balai Pengembangan PAUD dan Dikmas. “Kami berharap dengan bertambahnya 21 BP-PAUD dan Dikmas di lingkungan Kemendikbud akan menambah daya untuk mempercepat dan meningkatkan layanan dan kualitas,” katanya.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, pegawai BPKB diharapkan dapat segera menyesuaikan budaya kerja, tata cara kerja, target kerja yang digariskan Mendikbud Muhadjir Effendy. “Kemendikbud dapat segera membuat indeks kinerja utama dan diberikan kepada BPKB yang baru saja beralih ke pusat, dan lakukan evaluasi kepegawaian. Sehingga mereka dapat mencerminkan sebagai pegawai pusat,” ujar Bima. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Pemerintahan, Umum, Riau
wwwwww