Home > Berita > Rohul

Fitra Nilai Vonis Bebas Bupati Rokan Hulu Nonaktif Bisa Coreng Wibawa KPK

Fitra Nilai Vonis Bebas Bupati Rokan Hulu Nonaktif Bisa Coreng Wibawa KPK

Ilustrasi.

Sabtu, 25 Februari 2017 14:17 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Satu terdakwa kasus korupsi APBD Riau, Suparman selaku Bupati Rokan Hulu Nonaktif dinyatakan bebas oleh hakim. Putusan itu dianggap mencoreng wibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena selama ini jarang yang bisa lolos dari jeratan lembaga antirasuah itu. "Putusan hakim yang membebaskan bebas Suparman menjadi pembelajaran bagi KPK. Ini bisa mencoreng wibawa KPK jika koruptor bisa bebas. KPK wajib kasasi," kata Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Usman seperti diberitakan okezone.com, Jumat (24/2/2017), yang dilansir potretnews.com.

Walau bukan kali ini saja koruptor bisa lolos dari KPK. Namun, di Riau ini yang pertama bisa divonis bebas. "Ini uang rakyat yang dihabis di korupsi mereka. Sejumlah anggota DPRD Riau sebelumnya juga terkena korupsi PON, namun mereka tidak jera. Jadi, kita minta bagi yang terlibat korupsi harus bertanggungjawab. Kita yakin KPK bisa memenangkannya di tingkat kasasi," imbuhnya.

Faktor lain bisa lolosnya Suparman yang juga eks Ketua DPRD tahun 2016 itu, Usman menganggap hakim yang menyidangkannya dinilai selalu membela koruptor.

Usman menyebut, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus Suparman, bernama Rinaldi Triandiko dinilai tidak pro terhadap pemberantasan korupsi. Catatan Fitra belum lama ini Rinaldi juga memberikan vonis bebas koruptor.

Pertama, kasus pengadaan lahan Pelabuhan Internasional dan Kargo Dorak, Selat Panjang Kabupaten Meranti. Di mana. Rinaldi pada 6 Feebuari 2017 mengetok palu, tidak bersalah mantan Sekda Kepulauan Meranti, Zubiarsyah, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti, Suwandi Idris.

"Selain itu, Rinaldi juga memvonis bebas terdakwa korupsi Pengadaan Lahan Bakti Praja Kabupaten Pelalawan. Kita minta MA untuk mengevaluasi hakim Rinaldi," tandasnya.

Seperti diketahui, pada sidang kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap Suparman. Padahal, sebelumnya jaksa KPK menuntut Suparman 4,5 tahun penjara. Berbeda dengan Suparman, Johar Firdaus, mantan Ketua DPRD Riau tahun 2009-2014 dipidana penjara 5, 5 tahun. ***

Editor:
Hanafi Adrian

wwwwww