Home > Berita > Rohul

Ini Profil Rinaldi Triandiko, Hakim Pembebas Para Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Riau

Ini Profil Rinaldi Triandiko, Hakim Pembebas Para Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Riau

Rinaldi Triandiko SH MH. (foto: internet)

Jum'at, 24 Februari 2017 19:33 WIB
Akham Sophian
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Nama Rinaldi Triandiko mendadak tenar pascamemvonis bebas Bupati Rokan Hulu Nonaktif Suparman dari sangkaan suap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau 2014. "KPK harus lakukan kasasi agar ada kepastian hukum yang jelas," kata Koordinator Fitra Riau Usman, Jumat, 24 Februari 2017, dilansir potretnews.com dari tempo.co. Usman mengaku heran dengan putusan Majelis Hakim Tipkor Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko tersebut.

Sebab kata dia, vonis bebas terdakwa KPK sangat jarang sekali terjadi karena ia menilai penyidik KPK sangat berhati-hati dalam penuntutan. Terlebih keterlibatan Suparman dalam fakta persidang cukup jelas turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, meski yang bersangkutan tidak menerima uang.

"Dia sebagai perantara, seharusnya majelis hakim menggunakan hati nuraninya mengunakan norma-norma hukum, jika tidak menerima uang, tetapi turut membantu terjadinya tindak pidana korupsi," ucapnya.

Keraguan terhadap integritas hakim semakin kuat. Sebab pada pertengahan 2016 lalu, Hakim Ketua Rinaldi Triandiko juga telah membebaskan terdakwa korupsi lahan Perkantoran Bhakti Praja, Pelalawan HT Azmun Jaafar. "Ini hakim sepertinya bermasalah," ujarnya.

Untuk itu, Usman mendesak Komisi Yudisial segera melakukan penyelidikan para hakim itu. "Kami menyerukan agar Komisi Yudisial turun tangan untuk memeriksa para anggota majelis hakim yang menanggani perkara tersebut," tandasnya.

Selain putusan bebas pada mantan Bupati Pelalawan tersebut, tiga minggu lalu, Fitra Riau mencatat Rinaldi juga beri vonis bebas pada terdakwa mantan Sekda Kepulauan Meranti, Zubiarsyah dan Kepala BPN Suwandi Idris dalam kasus pengadaan lahan Pelabuhan Internasional dan Kargo Dorak Selatpanjang dengan total kerugian negara sebesar Rp2,18 Miliar.

Vonis bebas lainnya, tiga terdakwa TPPU Migas, Batam, Kepualauan Riau, lalu vonis kasus pengadaan pupuk dengan terdakwa Wayan Subadi, dengan total kerugian negara Rp 872 juta.

Siapa sesungguhnya Rinaldi Triandiko? Berdasarkan penelusuran potretnews.com ke laman resmi PN Pekanbaru, https://www.pn-pekanbaru.go.id, Rinaldi tercatat sebagai salah satu hakim yang cukup senior dengan pangkat golongan IV/C.

Hakim dengan NIP 196402031988031004 itu dilahirkan di Padang (Sumbar) pada 03-02-1964. Menjadi calon hakim (cakim) tahun 1999 di PN Payakumbuh (Sumbar) dan baru 31 Januari 2002 resmi menyandang status hakim di PN Lubukbasung, Sumbar.

Ia juga pernah tercatat sebagai Wakil Ketua PN Manna (Bengkulu) pada 2 februari 2011 dan 14 Februari diangkat menjadi Ketua PN Manna 2014. Baru empat hari diangkat menjadi Ketua PN Manna, Rinaldi Triandiko diangkat menjadi hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Selama karier hakimnya, dia juga pernah tercatat sebagai Wakil Ketua PN Manna, Bengkulu pada 2 Februari 2011 dan 14 Februari diangkat menjadi Ketua PN Manna 2014. Baru empat hari diangkat menjadi Ketua PN Manna, Rinaldi Triandiko diangkat menjadi hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Berikut riwayat pekerjaan Rinaldi Triandiko:
1. CPNS Tanggal 08-06-1988 Pada PN. Padang
2. PNS Tanggal 22-05-1989 Pada PN. Padang
3. PP Tanggal 11-07-1994 Pada PTUN. Padang
4. Cakim Tanggal 04-10-1999 Pada PN. Payakumbuh
5. Hakim Tanggal 31-01-2002 Pada PN. Lubuk Basung
6. WKPN Tanggal 02-02-2011 Pada PN. Manna
7. KPN Tanggal 14-02-2014 Pada PN. Manna
8. Hakim Tanggal 18-02-2014 Pada PN. Pekanbaru. ***



wwwwww