Home > Berita > Rohul

Sidang Kasus Dugaan Suap APBD Riau: Pascavonis Bebas Bupati Rohul Nonaktif, Kuasa Hukum Suparman Segera Serahkan Putusan ke Gubernur Riau

Sidang Kasus Dugaan Suap APBD Riau: Pascavonis Bebas Bupati Rohul Nonaktif, Kuasa Hukum Suparman Segera Serahkan Putusan ke Gubernur Riau

Terlihat Suparman mendatangi warganya usai putusan sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis siang. (foto: goriau.com)

Kamis, 23 Februari 2017 11:49 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kuasa hukum Bupati Rokan Hulu (Rohul) Nonaktif Suparman, yakni Eva Nora akan segera menyerahkan petikan putusan vonis bebas kliennya ke Gubernur Riau Ir H Arsyadjuliandi Rachman MBA.BERITA TERKAIT:

. Sidang Vonis Kasus Dugaan Suap APBD Riau: Bupati Rohul Nonaktif Suparman Divonis Bebas, Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus Diganjar 5,6 Tahun Penjara

Hal itu dilakukan dengan tujuan agar Suparman dapat kembali menjabat sebagai bupati di Kabupaten Rohul. "Mudah-mudahan satu sampai dua hari ini sudah sampai ke tangan gubernur," kata Eva, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Pihaknya, ucap Eva usai sidang, masih menunggu petikan putusan vonis bebas ini, untuk mengeluarkan Suparman dari tahanan, hari ini juga. Walau kliennya divonis bebas, Tim Kuasa Hukum Suparman tetap mendukung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

"Memang putusan itu sesuai fakta di persidangan, dan kita tetap dukung KPK untuk pengusutan kasus berikutnya. Alhamdulillah, kami terima putusan ini," urainya sambil menangis.

Terpisah, Suparman yang sempat diwawancarai usai sidang tersebut mengaku sangat bersyukur atas vonis hakim. Ia juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat Rohul yang selama ini mendukungnya.

"Allah dengarkan doa kami masyarakat Rohul, doa masyarakat ini, sekarang saya minta semua tenang, upaya ini bahwa masih banyak perjuangan yang lebih penting ke depan dan kita tunggu proses hukum selanjutnya," tutur mantan Ketua DPD KNPI Riau itu.

Sedangkan Johar Firdaus yang juga turut jadi terdakwa dalam kasus suap APBD Riau divonis lima tahun enam bulan kurungan penjara oleh hakim. Dia tak banyak berkomentar terkait putusan hakim. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww