Home > Berita > Riau

Berita Perbankan dengan Judul SKANDAL Rp500 MILIAR, Bank Riau Kepri Terancam Bangkrut?, Ternyata Pernah Dimuat Media Terkemuka di Indonesia pada November 2014

Berita Perbankan dengan Judul <i>SKANDAL Rp500 MILIAR, Bank Riau Kepri Terancam Bangkrut?</i>, Ternyata Pernah Dimuat Media Terkemuka di Indonesia pada November 2014

Screenshot berita tentang obligasi Bank Riaukepri yang pernah diterbitkan bisnis.com pada 4 November 2014. (foto: potretnews.com)

Rabu, 22 Februari 2017 04:53 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dalam rangka memperkuat modal, PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Riaukepri segera menerbitkan obligasi atau surat utang sebesar Rp1,5 triliun pada 2017.

BERITA TERKAIT:

. Cari Modal, Bank Riaukepri Terbitkan Surat Utang Rp1,5 Triliun

”Bank Riaukepri (BRK) perlu tambahan modal kerja agar bisa menjadi besar," kata Direktur Utama Bank Riaukepri Irvandi Gustari di Pekanbaru, dilansir potretnews.com dari laman okezone.com, terbitan Senin, 20 Februari 2017 - 15:20 wib.

Irvandi Gustari menjelaskan, untuk tetap bisa mengalami pertumbuhan dan meningkatkan jumlah kredit BRK perlu melakukan terobosan ke depan untuk menambah modal kerja. Apalagi para pemegang saham selama ini yang sudah ikut bergabung tentunya berharap ini sebagai pendapatan tambahan bagi PAD daerah mereka.

BACA JUGA:

. Elemen Mahasiswa Desak Mabes Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bank Riau Kepri

. 2015, Laba Bank Riau Kepri Rontok 40,4 Persen

Namun, soal obligasi bank kebanggaan masyarakat Riau ini pada akhir 2014 ternyata pernah diberitakan oleh bisnis.com, salah satu media massa terkemuka di Indonesia. Berdasarkan penelusuran, berita perbankan yang bersumber dari antara itu berjudul ”SKANDAL Rp500 MILIAR, Bank Riau Kepri Terancam Bangkrut?”, terbit pada November 04/2014 pukul 12:30 WIB. Berikut isi Lengkapnya.

SKANDAL Rp500 MILIAR, Bank Riau Kepri Terancam Bangkrut?

Bisnis.com, PEKANBARU - Ekonom Riau Viator Butar-Butar berpendapat keberadaan Bank Riau Kepri kini terancam bankrut diindikasi adanya "skandal" atas obligasi yang diterbitkan bank tersebut sebesar Rp500 miliar.

Obligasi itu pada periode 8 Juli 2011 - 8 juli 2016, dengan suku bunga hanya 10,4% di bawah biaya dana itu. "Ancaman bangkrut tersebut diyakini akan terjadi karena Bank Riau Kepri dirugikan, sebab kebijakan suku bunga kredit di bawah biaya dana antara lain mengakibatkan berkurangnya penerimaan pendapatan bank berupa hasil bunga," kata Viator di Pekanbaru, Selasa (4/11/2014).

Menurut dia, dengan bunga sebesar 10% itu itu artinya sama dengan Rp52 miliar per tahun, dan bunga sampai jatuh tempo mencapai Rp260 miliar sedangkan bunga yang telah dibayarkan mencapai Rp156 miliar lebih (selama 12 kali bayar).

Selain itu, kredit yang diberikan periode akhir Agustus 2014 tercatat sebesar Rp12,7 miliar dan terkosentrasi dalam bentuk KPR dan kredit aneka guna (konsumtif) yang ditujukan pada PNS sebesar Rp10,2 miliar atau terkosentrasi 80% dari jumlah kredit dan rata-rata jangka waktu kredit di atas lima tahun, tingkat suku bunga berkisar lebih kurang 9,5%.

Analisis kerugiannya pertama muncul antara penerbitan obligasi dengan kredit yang diberikan dengan asumsi sama dengan nilai obligasi sebesar Rp500 miliar untuk jangka waktu 5 tahun. Pertama, membayarkan bunga obligasi yang diterbitkan /cost of fund belum termasuk biaya dana giro/ tabungan deposito Rp260 miliar," katanya.

Kedua, pendataan dari hasil bunga kredit yang merupakan usaha pokok bank yakni sebesar Rp235 miliar, ketiga kerugian riil atau nyata akibat lebih besar biaya bunga obligasi yang dijual atau diterbitkan daripada hasil bunga kredit yang diberikan Rp24,5 miliar.

Ketiga, bahkan kerugian tersebut belum diperhitungkan akibat meningkatnya kredit bermasalah atau kredit kolektibility 3,4 dan 5 yang saat ini sudah mendekati Rp400 miliar lebih.

Dia memandang bahwa tujuan penerbitan obligasi Rp500 miliar adalah untuk persedian likuiditas Bank Riau Kepri dalam rangka untuk penyaluran kredit pada PNS, ternyata dalam implementasinya Bank Riau Kepri dalam menyalurkan kredit tersebut dengan tingkat suku bunga di bawah suku bunga obligasi yang diterbitkan yaitu 9,5% atau lebih kecil dari biaya bunga obligasi yang dijualnya kini 10,40%.

Dan atau jauh lebih kecil lagi dibandingkan cost of fund dari seluruh simpanan berupa giro atau tabungan dan deposito sebagai dasar suku bunga kredit (SBDK) yang saat ini tertera di counter Bank Riau Kepri berkisar 13,5%.

"Padahal Bank Riau Kepri merupakan lembaga kepercayaan pemerintah daerah dan masyarakat yang orientasinya adalah bisnis dan profit, bukan lembaga sosial dan juga bukan lembaga politik," katanya.

Dia menekankan kebijakan suku bunga kredit di bawah biaya dana maka Bank Riau Kepri juga merugi, berkurangnya laba bank sehingga dapat menguras modal bank, sebab laba bank merupakan komponen modal tier-1.

Suku bunga yang rendah, katanya, membahayakan kecukupan penyediaan modal minimum dan menghambat ekspansi kredit.

Parahnya, kebijakan penerbitan obligasi ini dan dengan menetapkan suku bunga kredit di bawah suku bunga dana (cost of fund) merupakan tindakan pelanggaran atas Surat Edaran (SE) BI no. 6/15/DPNP/tanggal 31 Maret 2004 dan dicabut diganti dengan SE BI no. 13/8/DPNP/2011 tanggal 28 Maret 2011 dan SE BI no. 13/26/DPNP /tgl 30 nov 2011, perihal perubahan SE BI no.13/8/DPNP tanggal 28 Maret 2011 tentang uji kemampuan dan kepatutan pada BAB III.

Dia menjelaskan pada butir pertama (b), yang berbunyi, "tindakan memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, anggota dewan komisaris, anggota direksi dan atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan bank, yakni antara lain pemberian suku bunga pinjaman di bawah cost of fund.

Berikutnya butir (c) yang berbunyi "tindakan melanggar prinsip kehatian-hatian di bidang perbankan dan atau asas-asas perbankan yang sehat antara lain pemberian kredit yang tidak didasarkan pada prinsip pemberian kredit yang sehat. ***
Sumber : Antara
------
Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Umum, Pemerintahan
wwwwww