Home > Berita > Inhil

Selisih Paham di Tempat Kerja, Seorang Pemuda Warga Tanahmerah Inhil Dikeroyok Teman Sekampung, Telinganya Juga Digigit

Selisih Paham di Tempat Kerja, Seorang Pemuda Warga Tanahmerah Inhil Dikeroyok Teman Sekampung, Telinganya Juga Digigit

Ilustrasi.

Senin, 13 Februari 2017 07:27 WIB
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Amir (25) dan Agus (20), dua orang pemuda yang berdomisili di Desa/Kecamatan Tanahmerah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau ditangkap polisi lantaran mengeroyok Acok (27) warga Desa Rantaupanjang. Akibatnya, korban mengalami luka gigitan pada telinga kiri dan luka tusukan pada pinggang kanan. "Kedua pelaku mengeroyok korban, Agus menggigit telinga dan Amir menikam pinggang korban dengan senjata tajam," ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung kepada merdeka.com Minggu (12/2/2017), yang dilansir potretnews.com.

Dijelaskan Dolifar, peristiwa tersebut bermula saat Agus dan Amir mendatangi rumah Acok, untuk menyelesaikan perselisihan paham saat mereka bekerja membuat gula merah. Lokasi kebun tempat mereka bekerja berdekatan, dan ketika itu mereka sempat adu mulut.

"Karena saat itu di rumah ada orang tua korban, pelaku mengajak korban ke luar agak jauh dari rumah. Korban yang tidak punya prasangka apa-apa, menuruti kehendak pelaku," kata Dolifar.

Namun ternyata keduanya mempunyai niat lain. Sesampai di lokasi kejadian di desa Rantaupanjang, kedua pelaku langsung mengeroyok korban. Agus memukul dan menggigit telinga korban, sedangkan Amir menikamkan badiknya ke pinggang korban.

"Masyarakat yang ada di lokasi langsung melerai perkelahian tersebut. Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Enok, untuk perawatan lukanya, sedang kedua pelaku berlalu meninggalkan lokasi," ucap Dolifar.

Kapolsek Enok AKP Peris Siregar yang mendapatkan informasi adanya pengeroyokan tersebut langsung mencari dan menangkap pelaku. Akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di Parit Managa Desa Rantaupanjang tempat mereka bekerja, tanpa perlawanan.

"Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Enok, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 170 KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun," ujar perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Inhil, Umum, Hukrim
wwwwww