Home > Berita > Inhu

Empat Warga Ditangkap saat Menambang Emas Ilegal di Peranap Inhu

Empat Warga Ditangkap saat Menambang Emas Ilegal di Peranap Inhu

Ilustrasi.

Senin, 13 Februari 2017 12:48 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Anggota Reskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menangkap empat orang yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Pauhpanap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Keempatnya tertangkap tangan saat beraktivitas dengan peralatan penambangan tradisional di dua lokasi yang berbeda. Kapolres Indragiri Hulu AKBP Abas Basuni seperti dilansir potretnews.com dari merdeka.com mengatakan, dua orang pelaku di lokasi pertama yakni M Dari (45) dan Irfan Lahagu (38). Sedangkan di lokasi penangkapan kedua polisi menangkap Budi Indra (37) dan Aril Jiaterpen (49), keempat pelaku merupakan warga Desa Semelinang Tebing kecamatan Peranap.

"Keempat tersangka merupakan warga Desa Semelinang, Kecamatan Peranap. Mereka memiliki peran masing-masing dama melakukan penambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut," kata AKBP Abas, Minggu (12/2/2017).

Para pelaku penambangan emas ilegal itu kini diamankan ke Polres Inhu di kota Rengat. Dari lokasi penangkapan, polisi turut menyita barang bukti dua botol plastik bekas minuman yang berisi air raksa, dua lembar karpet, dua baskom pasir kalam, satu buah pendulang, dan dua lembar kain berwarna kuning dan merah.

"Keempat pelaku dijerat pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, saat ini mereka ditahan untuk proses penyidikan lanjutan," ujar Abas.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Indragiri Hulu untuk tidak melakukan penambangan emas tanpa izin di perairan sungai. Sebab, perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan merusak lingkungan. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Inhu, Umum, Hukrim
wwwwww